Kemendagri Apresiasi Pemkot Bandar Lampung atas Penyelesaian Isu Gaji PPPK yang Sempat Viral

Bandar Lampung – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan sebanyak 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung.


“Bukan hanya Kota Bandar Lampung yang bermasalah dengan urusan PPPK ini. Masalah dalam arti, kita tidak mampu bayar gajinya karena tidak ada ketersediaan dana untuk membayar mereka,” ujar Penjabat Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya.

Hal itu disampaikan Sukarma Wijaya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Inspektorat Kota Bandar Lampung pada Senin, 26 September 2022.

Konferensi pers yang juga dihadiri Itjen Kemendagri, Inspektorat Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, dan Kepala Dinas terkait, itu menanggapi video yang beredar atas pengaduan guru PPPK Bandar Lampung kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

“Saya katakan tadi melalui Itjen Kemendagri, kalau memang ini dibawa untuk dibahas di rapat tingkat nasional. Ya monggo, mumpung ini APBD murni 2023 sedang dalam proses,” kata Sukarma.

Dia menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah diserahkan ke DPRD Kota Bandar Lampung.

“KUA-PPAS ini tinggal pemantapan bersama DPRD. Kalau memang ada perintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) apa boleh buat, berarti kami harus mengubah lagi rencana keuangan yang sudah kita tata,” ujar dia.

Pemkot Bandar Lampung tidak mengalokasikan gaji PPPK dalam APBD tahun sebelumnya karena tidak ada instruksi dari pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau dia (PPPK) mau ditetapkan di awal sebelum 2021, sebelum kita menata APBD murni, melalui PMK-nya mungkin kita bisa melakukan penataan untuk pengalokasian gaji PPPK Guru,” kata Sukarma.

“Tetapi, ini tidak ada (PMK),” tegas dia.
“Tidak ada perintah melalui PMK untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK. Sedangkan penetapan SK mereka di bulan Februari dan Maret. Artinya APBD sudah berjalan,” jelas Sukarma.

Dia menjelaskan lebih lanjut proses perekrutan dan penetapan PPPK di Bandar Lampung yang hampir secara keseluruhan adalah guru.
“Formasi guru yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB berjumlah 1.667 formasi,” kata dia.

Dari jumlah tersebut, yang lulus pada Tahap I dan Tahap II sejumlah 1.171, dengan rincian Tahap I lulus seleksi 488 orang, mengundurkan diri satu orang.

“Yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 487 orang,” ujar dia.
Kemudian pada Tahap II lulus seleksi sebanyak 683 orang, mengundurkan diri tiga orang, yang tidak memenuhi syarat satu orang.

“Sehingga yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 679 orang,” kata dia.
Sukarma Wijaya menyampaikan total jumlah PPPK Guru tahun 2021 yang mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 1.166 orang. Formasi yang belum terisi sejumlah 496 formasi.

Pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah kota dalam seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 di Bandar Lampung.

“Dalam pelaksanaannya Pemkot Bandar Lampung tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan. Tetapi, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) dari Kemdikbud Ristek berjumlah 1.166 orang yang dinyatakan lulus,” tutur Sukarma Wijaya.

Pada bulan Januari 2022, jelas dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diinstruksikan oleh BKN untuk melakukan pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai PPPK untuk disampaikan ke Kantor Regional (Kanreg) V BKN tanggal 19 Januari dan 4 Februari 2022.

“Penyampaian berkas ke Kanreg V BKN untuk Tahap I di tanggal 25 Januari dan penyampaian berkas Tahap II tanggal 23 Februari 2022,” kata dia.

Hasil pertimbangan teknis yang disampaikan dari Kanreg V BKN kepada BKD terkait dengan penetapan NIP PPPK dimaksud mulai bulan Maret hingga 27 April 2022.
“Hasil penetapan NIK PPPK yang diterima oleh BKD Kota Bandar Lampung pada Tahap I dan Tahap II berjumlah 1.166 orang,” ujar dia.

Untuk Tahap I sebanyak 487 orang dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK 1 Februari 2022 dan Tahap II berjumlah 679 orang dengan TMT SK 1 Maret 2022.

“Dari jumlah 1.166 PPPK Guru dimaksud telah selesai diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan PPPK,” kata Sukarma.

SK tentang Pengangkatan PPPK tersebut, ujar dia, dikonsultasikan kembali dengan DPRD Kota Bandar Lampung terkait penyerahan SK-nya.
“Kita berkonsultasi bersama DPRD, utamanya melalui Komisi IV. Kami memperhitungkan melihat situasi dan kemampuan keuangan kota,” ujar dia.

Melalui konsultasi ketersediaan anggaran tersebut, Sukarma Wijaya berharap pemerintah pusat ikut cawi-cawi dalam pengalokasian dana tambahan untuk pembayaran gaji PPPK.

“Mengingat pada rapat-rapat sebelumnya, bahwa informasi dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung belum bisa membayar gaji PPPK dimaksud,” ujar dia.

Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Guru pada APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp11,7 miliar.

“Kami menyisihkan pembayaran di tahun 2022 melalui APBD Perubahan. Dialokasikan dua bulan untuk November dan Desember,” kata Sukarma.

Pemkot Bandar Lampung, ujar dia, sudah melaporkan persoalan gaji PPPK kepada pusat melalui Auditor Itjen Kemendagri.

“Dengan harapan berupaya menyelesaikan persoalan ini,” pungkas dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyampaikan Pemkot dan DPRD sepakat menganggarkan gaji berikut tunjangan 1.166 PPPK Guru sebesar lebih kurang Rp11,7 miliar.

“Akan diberikan nanti mulai bulan November dan Desember,” ujar dia.
Gaji PPPK Guru, lanjut Wiyadi, akan dibayarkan setelah mereka menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di bulan Oktober.

Dia menjelaskan penyerahan SPMT di Oktober karena gaji PPPK yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022 masih dalam proses evaluasi oleh Pemprov Lampung paling lambat 14 hari.

Diketahui, APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun 2022 baru disahkan pada 23 September.

Selama 14 hari itu, kata Wiyadi, turun lagi ke Pemkot Bandar Lampung untuk menjawab hasil evaluasi pemerintah provinsi.

“Setelah tujuh hari oke semua, baru masuk dalam Lembaran Daerah. Sehingga proses ini butuh waktu,” ujar dia.
Wiyadi menyampaikan APBD Perubahan Tahun 2022 akan masuk Lembaran Daerah paling cepat 28 Oktober.

“Sehingga kami meminta nanti, Pak Sekda dan Pemkot Bandar Lampung, di bulan Oktober itu agar segera menyerahkan SPMT. Kemudian di November mulai dibayar gaji dan tunjangannya,” pungkas Wiyadi.
Itjen Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mengevaluasi APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun 2022 guna mempercepat proses pencairan gaji PPPK.

“Kita juga meminta pemerintah provinsi untuk bisa mempercepat evaluasinya supaya ini tidak menjadi semacam isu atau masalah lagi,” ujar Itjen Kemendagri, Tumonggi Siregar, dalam jumpa pers tersebut.

Terkait Pemkot Bandar Lampung tidak punya uang bayar gaji PPPK dan meminta dana tambahan dari pusat, menurut dia, pengalokasian anggaran bagi PPPK Guru tersebut harus mempertimbangkan PAD dan keadaan perekonomian kota setempat.

“Kami pastikan bahwa pemerintah hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. Kita semua hadir di sini dari pemerintah pusat, provinsi, Kota Bandar Lampung,” kata dia.

Tumonggi mengapresiasi respon cepat Pemkot Bandar Lampung terhadap penyelesaian isu gaji PPPK yang sempat viral hari ini.

“Yang disampaikan oleh Pak Sekda, tentu butuh proses, tidak seperti memakan cabe. Ini hanya proses administrasi saja. Niat Pemkot Bandar Lampung sudah cukup baik untuk menyelesaikan itu,” tutup dia.

Post a Comment

Previous Post Next Post