Jus Dicere, Ekstrajudisial, Viralisasi Sengketa Gaji Guru PPPK dan Perangkat Desa




Catatan: Andi Surya

(Akademisi UMITRA, Lampung)


Masalah penegakan hukum di Indonesia, bila timbul ketidakpuasan atas penegakan hukum, akan muncul fenomena ekstrajudicial atau institusi pengawas hukum di luar struktur formal yang ada. Demikian dikemukakan pakar hukum Dimyati Hartono dalam Seminar bertajuk Fenomena Penegakan Hukum dan Lembaga Ekstrajudisial di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, (Liputan6, Sabtu (10/3/01).

Apa yang keliru dalam sistem hukum Indonesia, ketika muncul sengketa secara komunal guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung dan Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur, berbondong ke Kopi Joni untuk mengadukan nasibnya, kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, oleh karena hak gaji yang belum di bayar oleh Pemerintah Daerah bersangkutan.

Gejala Ekstrajudisial Kopi Joni

Gejala Kopi Joni ini, bisa disebut, sebagai adanya indikasi ketidakpercayaan terhadap struktur formal hukum kenegaraan dalam penyelesaian sengketa, lalu mencari solusi melalui institusi hukum di luar struktur formal (intrajudicial), yaitu teknik hukum praktis dengan menggunakan kekuatan Viralisasi dunia maya, medsos dan pemberitaan yang berada dalam ranah panggung ekstrajudicial.

Wendy Melva, Praktisi hukum Lampung, menyatakan: Mereka curhat kepada Hotman Paris lengkap dengan karton bertuliskan tuntutan dan yel-yel bak umumnya kelompok penyampai aspirasi, tak harus berhadapan dengan pasukan keamanan, kawat berduri, atau menghadapi kekhawatiran lainnya. Termasuk was-was bila seandainya celoteh mereka dijadikan “panggung” bagi pihak lainnya. (RilisId, 27/09/2022).

Forum Jus Dicere

Ketika terminologi teknik perundang-undangan (forum Jus Dare) selesai berproses menetapkan norma hukum positif, maka teknikal hukum praktis dalam bagian telaah forum Jus Dicere, yang menyatakan hukum secara praksis untuk penyelesaian perkara; nilai untuk kerugian, atau, pemulihan hak-hak 'to declare the law', dan memutus, memastikan aturan umum yang paling relevan untuk diterapkan 'to decide the law'. Bagian di mana praktek hukum dipertontonkan secara teknik tertentu dan tidak biasa, dalam sebuah sengketa hukum.

Berbondongnya para pencari keadilan di Kopi Joni, menunjukkan bekerjanya panggung ekstrajudisial melalui forum Jus Dicere, penyelesaian sengketa dengan pembelaan hukum, tidak dalam panggung formal intrajudicial, tetapi dalam panggung ekstrajudicial. Pengacara, sebagai bagian dari penegak hukum mempertontonkan teknik hukum praktis yang tak biasa, yang barangkali tidak terdapat dalam kitab-kitab hukum mana pun.

Viralisasi, Teknikal Hukum Praksis

Fenomena teknikal hukum dalam panggung ekstrajucial dengan memanfaatkan konsepsi Viralisasi sengketa melalui dunia maya, medsos dan jurnalisme, hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum terpercaya, selebgram kondang dan memiliki magnet publik. Tidak perlu memenuhi asas-asas teknikal hukum dalam ranah intrajudicial, cukup dengan metode teknik viralisasi sengketa, lalu lembaga-lembaga formal Kenegaraan bekerja untuk menyelesaikan sengketa.

Maka, ketika kita melihat seorang Pengacara Kondang sekelas Hotman Paris, di warung Kopi Joni, mempertontonkan teknik hukum praktis, memviralkan sengketa dan menekan simpul-simpul lembaga Kenegaraan melalui pernyataan pembelaan terhadap Guru PPPK Bandar Lampung dan Perangkat Desa Lampung Timur yang belum dibayar hak gajinya, ternyata aura keadilan mulai bergema di seantero Jagad.

Dalam konteks ini, tidak ada hal-hal formal yang wajib dilakukan forum pengolahan hukum praktis, seperti; konsultansi hukum formal, pengaktaan/institusionalisasi oleh hukum, penyidikan oleh hukum, penuntutan oleh hukum, pembelaan oleh hukum; sampai dengan, pengambilan keputusan terhadap perkara-perkara, atau sengketa-sengketa mengenai hak, dan kewajiban oleh hukum. Semuanya terjadi secara informal dalam panggung ekstrajudicial. Itulah bagian dari pada terminologi hukum, forum Jus Dicere.

Kesimpulan

Dari fenomena penyelesaian sengketa dalam ranah forum Jus Dicere, dengan teknik hukum praktis ekstrajudicial, melalui Viralisasi sengketa, ternyata mampu memberi efek terhadap penyelesaian sengketa, menggerakkan institusi negara, untuk mengembalikan sepenuhnya hak-hak komunal dari yang berperkara.




Barangkali teknik ini bisa menjadi bagian dari yurisprudensi ekstrayudisial, di mana, siapa pun penegak hukum terutama pengacara, dapat melakukan hal yang sama sehingga sengketa tidak harus masuk dalam ranah formal intrajudicial. Salam demokrasi.. 🙏🇮🇩

Post a Comment

Previous Post Next Post