Jadi Anggota Geng Motor dan Bawa Sajam, Tujuh Pelajar Ujian Dipenjara

Bandarlampung — Tujuh orang pelajar SMK yang diduga anggota geng motor dan membawa senjata tajam (sajam) harus menjalani ujian sekolah di penjara.



Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, Selasa (13/9/2022).

Ketujuh pelajar itu diamankan di dua lokasi berbeda pada dua waktu terpisah.

Pertama di terjaring dalam patroli di Jalan Teuku Umar, ZA Pagar Alam, P. Antasari, Gajah Mada, Kesehatan Pahoman, Hi Umar Durian Payung, Minggu (11/9/2022).

Dari 46 orang yang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki sajam.

Empat dari lima orang ini adalah pelajar SMK. Masing-masing berinisial JA (17) warga Tanjungraya, MAR (17), warga Tanjungkarang Timur, HEP (16) dan NI (17), keduanya warga Tanjungkarang Barat.

Kedua, di Waroeng Millenial di Sukarame, Senin (12/9/2022). Dari ratusan pelajar yang diamankan, tiga kedapatan membawa sajam.

Ketiga pelajar SMK ini adalah AM (17), warga Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), ZT (16), warga Beringin, Sepangjaya, dan BP (16), warga Waykandis, Tanjungsenang.

Tommy menjelaskan, pihaknya menyesalkan kejadian ini. Disdikbud bahkan telah mengimbau ketika di rumah, orang tua tidak meletakkan kunci sepeda motor sembarangan.

Namun hal seperti ini masih saja terjadi. Karenanya, pihak Disdikbud menyerahkan masalah ini kepada kepolisian. Khususnya, bagi mereka yang tertangkap membawa sajam.

Post a Comment

Previous Post Next Post