Hampir Ricuh Bakar Ban, Ketua Dewan dan Wagub Nunik Temui Aliansi Lampung Memanggil



Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil hampir ricuh dengan dibakarnya ban di depan pintu masuk DPRD Lampung, Kamis (15/9).


Tak lama berselang, akhirnya Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnuni Chalim atau Nunik menemui mahasiswa.

Setelah keduanya didampingi Sekretaris Dewan Tina Malinda naik ke mobil komando, puluhan polisi berseragam lengkap dengan tameng langsung berjaga di sekitar mobil komando.

Mahasiswa yang telah menunggu selama hampir tiga jam pun langsung berdiri. Mereka dengan tertib menyampaikan aspirasinya lagi.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, Mingrum Gumay dan Wagub Nunik turun dari mobil komando dan sedang berdialog dengan massa aksi.

"Kami ingin menyampaikan enam tuntutan di sidang rakyat ini, karena kondisi ekonomi Indonesia sedang kritis dan membuat jurang kemiskinan struktural semakin curam," ujar Korlap Aksi, Arby.

Enam tuntutan itu di antaranya, tolak kenaikan BBM, Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional, dan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selanjutnya, menuntut Jaminan sosial bagi rakyat, menuntut transparansi UU Sisdiknas dan menolak tindakan represif aparat.

"Kami minta DPRD Lampung menandatangani ini, menyampaikannya" ke DPR RI ini dan mengawalnya sampai tuntas," tegasnya.

Menanggapi itu, Mingrum mengatakan, aspirasi itu disampaikan secara tertulis lewat surat, baik ke legislatif dan eksekutif. Aspirasi itu akan diterima, baru diputuskan secara kelembagaan.

"Kalau kita mau bermusyawarah seperti itu, bukan seperti di jalanan, surat kalian mana?" kata kader PDIP Lampung itu.

"Harusnya kalian yang tanda tangan, disampaikan kepada kami dan kami sampaikan, jadi itu tuntutan mahasiswa," sambungnya.

Akhirnya, perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil ikut membubuhkan tanda tangan, diikuti Mingrum Gumay.



Post a Comment

Previous Post Next Post