Fatwa MUI Tentang Pencurian Listrik






Pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat.


Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain yaitu menyebabkan kebakaran, mengganggu pelayanan PLN bagi masyarakat, hukum pidana berupa 7 tahun kurungan dan denda hingga Rp2,5 miliar, hingga bahaya tersengat listrik hingga menimbulkan kematian.

Tapi MUI juga pernah menerbitkan fatwa nomor 17 tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Simak rinciannya yuk!

Post a Comment

Previous Post Next Post