Diduga Kepsek SDN 2 Jati Mulyo Melakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Tipikor Dalam Penggunaan BOS

Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai juknis melibatkan komite sekolah sebagai pengawasan anggaran secara internal agar tepat sasaran dan tepat guna.



Namun berbanding terbalik terhadap pengakuan 21/09/2022 Ketua Komite Sekolah SDN 2 Jati Mulyo Suhatmaji di rumah kediamannya di Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kepada awak media bahwa Komite Sekolah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dan pembuatan RAPBS bahkan Komite Sekolah tidak mempunyai salinan RAPBS, kami hanya disuruh tanda tangan tanpa kami mengetahui isinya, ujar Suhatmaji.

Beberapa dewan guru SDN 2 Jati Mulyo juga memberikan keterangan 21/09/2022 semenjak 2019 sistem guru piket sudah ditiadakan sampai sekarang, dan awak media mengalami kesulitan ketika ingin bertemu dengan bendahara sekolah ibu galung .

Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi Sitorus memberikan tanggapan terkait hal ini, kami telah menyurati 28/09/2022 nomor 038/DPP-LSM GPAN/IX/2022 tentang pemberitahuan investigasi terhadap penyerapan dan penggunaan dana BOS SDN 2 Jati mulyo kepada Kepala Sekolah SDN 2 Jati Agung dan institusi dan dinas terkait untuk melakukan audit eksternal dan internal terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan tipikor dalam pengelolaan dana BOS TA. 2019 - 2021 SDN 2 Jati Mulyo.

Edi Sitorus juga harapannya bilamana terbukti hal tersebut agar berlanjut ke proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Awak media melakukan konfirmasi secara langsung 26/09/2022 kepada Kepala Sekolah SDN 2 Jati Mulyo Karsiti terkait penggunaan dan realisasi BOS, pada 28/09/2022 kepala sekolah dan bendahara sekolah menyampaikan penjelasan akan hal tersebut namun tanpa disertai bukti administrasi terkait.

Awak media melakukan konfirmasi 26/09/2022 melalui nomor whatsapp Ketua Komite Sekolah SDN 2 Jati Mulyo untuk koordinasi, namun sampai berita ini dinaikkan belum klarifikasi terkait hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post