JAKARTA Tim Penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Universitas Lampung (Unila), terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ada pun ketiganya yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila inisial HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, membenarkan pihaknya memperpanjang penahanan tiga tersangka suap mahasiswa baru Unila. Penahanan ketiganya, dilakukan selama 40 hari.
"Penahanan ketiganya, diperpanjang sejak 9 September hingga 18 Oktober 2022. Hal itu dilakukan, untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
KPK menilai, pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Mereka ditahan di lokasi berbeda-beda.
"Untuk KRM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung merah Putih. Sedangkan lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali Fikri. (***)
Post a Comment