Berantas Mafia Tanah, Wagub Nunik Minta BPN Percepat Transformasi Digital

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik.



Transformasi digital itu terutama terhadap persoalan tanah sehingga memberikan layanan yang transparan, murah, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat.

"Caranya dengan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto," kata Nunik saat menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022 di Lapangan Upacara Kanwil BPN Provinsi Lampung, Senin (26/9).

Dalam rangka percepatan PTSL, kata Nunik, Menteri ATR/BPN mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL.

Kemudian, membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.

Selain itu, Nunik mengatakan, arahan Menteri ATR/ BPN selanjutnya yaitu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah. Caranya, harus bersinergi dengan empat pilar antara lain Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan, pihaknya menargetkan menerbitkan 135 ribu sertifikat pada tahun 2022.

Di mana, sertifikasi melalui progam PTSL sebanyak 123.000 sertifikat, redistribusi tanah 11.500 dan barang miliki negara 500 sertifikat. Jumlah ini sudah terselesaikan 50 persen untuk PTSL.

Post a Comment

Previous Post Next Post