Bawaslu Lampung Ancam Sidangkan 9 KPU Diduga Langgar Verifikasi Parpol

Bawaslu Lampung menemukan 9 KPU kabupaten kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu.




Di antaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan, KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Waykakan, dan KPU Tulangbawang.

"Diduga melanggar verifikasi administrasi parpol dalam hal meminta klarifikasi keanggotaan yang BMS (belum memenuhi syarat) karena melalui video call," ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat (9/9).

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tatacara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor. 4 Tahun 2022 a quo Jo. BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 a quo.

Sehingga, kata Khoir, sapaan akrabnya, Bawaslu Lampung sudah menyampaikan surat saran perbaikan, agar KPU yang dimaksud melakukan klarifikasi secara langsung dibuktikan dengan daftar hadir.

Klarifikasi langsung itu, sambungnya, untuk memastikan bahwa dokumen KTA dan KTP-el/KK yang dimiliki anggota parpol tersebut sesuai dengan dokumen yang terdapat dalam Sipol. Sehingga, jika tidak dapat dihadirkan maka, keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sehingga, melakukan klarifikasi lewat video call merupakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu.

"Kami sudah berikan surat saran perbaikan, tapi jika tidak diindahkan, maka hal ini dapat dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu dan KPU kabupaten kota tersebut bisa disidang oleh Bawaslu," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post