Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Terlibat Gelapkan PKH, KPM Kaget dan Berharap ke Presiden Jokowi

Bandar Lampung - Sejumlah nama tertulis dalam transaksi di rekening koran milik para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang selama ini tidak transparan.



Akibat bantuan PKH tidak pernah cair karena kartu ATM dipegang oleh ketua RT bernama ‘Surani’, KPM beramai-ramai cetak rekening koran di Bank.


Parahnya, para KPM kaget mengetahui ada transaksi yang tidak mereka ketahui, serta tertulis beberapa nama yang bertransaksi.

Salah satu KPM yang bernama ‘Shuwamah’, yang kecewa tersebut bahkan sampai berharap kepada Presiden Jokowi, agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan kerugian mereka dapat dikembalikan.kata Shuwamah, Kamis, (8/9/2022)


Pasca pemberitaan menyeruak RT Surani mulai ketar ketir.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, RT ‘Surani’ mengatakan, bahwa kartu ATM tersebut sudah dikembalikan karena dirinya takut terlibat.kata Surani, Kamis, (8/9/2022)


Ia juga mengaku hanya diperintah oleh oknum TKSK yang bernama ‘Diana’.

Meski ATM ditangan Surani, namun dirinya tidak mengetahui pin nya, karena setiap penarikan dirinya menyerahkan lagi kepada pemdamping. Kata Surani. Kamis, (8/9/2022).


Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, di mana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Post a Comment

Previous Post Next Post