Resmi Naik! Segini Tarif Ojek Online Terbaru, Mulai Berlaku 29 Agustus 2022, Siap-siap




Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online pada ketentuan biaya jasa minimal.

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenhub No. kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi batas tarif ojek online melalui Kepmenhub tersebut.

Hendro mengatakan Kepmenhub tersebut terbit pada 4 Agustus 2022.

Aturan baru itu menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Selanjutnya, perusahaan berbasis aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Adapun tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan.


“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, pembagian zonasi dalam aturan tarif ojek online masih sama, antara lain:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro memaparkan bahwa Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri atas Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Hendro mengatakan perusahaan aplikasi harus menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan zonasi paling lambat 10 hari setelah keputusan menteri ini diteken.

Selain memberi keleluasaan meningkatkan tarif, perusahaan aplikasi transportasi online juga harus meningkatkan standar pelayanan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Kemenhub kemudian akan mengevaluasi pemberlakukan tarif baru tersebut paling lama setiap satu tahun.

Atau ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha dan mengakibatkan perubahaan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Berikut rincian tarif ojek online terbaru:
Zona I

– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

– Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)

– Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)
Zona III

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km

– Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Post a Comment

Previous Post Next Post