Rektor Unila Diduga Terima Suap Hingga Rp7,5 Miliar, Penyuap Ditaksir Puluhan Orang

KPK RI menduga total suap penerimaan mahasiswa Unila Jalur Mandiri tahun 2022 yang diterima Rektor Universitas Lampung Karomani dan rekan mencapai Rp7,5 miliar.


Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jumlah tersebut sementara ditaksir dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Jumat pekan lalu yang ditotal jadi Rp5 Miliar.

Kemudian ditambah, Rp2,5 miliar yang terdiri dari uang pencahan rupiah, euro dan dolar Singapura yang disita KPK dari kediaman pribadi Karomani di Lampung, Rabu (24/8).

"Penerimaan kemarin ada Rp5 miliar dan ditambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang jadi indikasi suap," ujar Ali Fikri usai Konpers Penahanan tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak, Kamis (25/8).

Menurut Ali Fikri, Rp7,5 miliar mengindikasikan bahwa penyuap diduga berjumlah puluhan orang, jika per calon mahasiswa dibandrol harga mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Diperkirakan jumlahnya 20 orang jika menggunakan harga Rp350 per orang dan bisa 50 orang jika Rp150 juta per orang.

"Secara logika tidak mungkin satu orang (penyuap), satu orang kemarin ditetapkan tersangka (Andi Desfiandi) Rp150 juta, sedangkan BB yang kami indikasinya Rp7,5 miliar," ujar Ali Fikri.

Ia melanjutkan, nantinya jumlah uang dan aset yang diduga berasal dari hasil suap tersebut, akan dikonfirmasi atau dikonfrontir para saksi, yang akan segera diagendakan

"Ini akan kami sita dan akan kami konfirmasi dengan para saksi yang akan segera kami agendakan. Karena stepnya, setelah OTT kami langsung amankan tempat, penggeledahan dan timeline saksi dan melakukan konformasi saksi," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran bersifat rekomendasi terhadap Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, pada 29 maret 2022 lalu.

"Kami sudah melakukan pencegahan dengan memberikan rekomendasi dan penindakan ini merupakan upaya terakhir," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Karomani Rektor Unila, Heryandi Wakil Rektor Bidang Akademik, dan M. Basri Ketua Senat dan Dekan FKIP serta Andi Desfiandi dari swasta. KPK tengah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post