UNDERCOVER - Mengkritik kebijakan pemerintah yang memberi izin penimbunan batu bara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat setempat, efek debu batu bara merusak kesehatan dan lingkungan hal di sampaikan Warga Kelurahan Geruntang RT 23 dan 24 .
Melalui WhatsApp pada media 4-08-2022 hal tersebut menimpa warga RT 23 dan RT 24 Kecamatan Geruntang dengan adanya penimbunan tambang batu bara di jalan Sukarno Hatta dari hasil laporan warga, dan pengakuan masyarakat merasa terganggu mereka sangat menghawatirkan untuk kesehatan dan pencemaran lingkungan yang berdampak dari limbah debu batu bara yang mengandung Battom ash masuk kategori Limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun ) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan efek jangka panjang yang akan dialami yakni gangguan Pernapasan, Pneumokoniosis, asbestosis,dan soliskosis yang berdampak Plek hutan diparu-paru pekerja atau orang yang tinggal di wilayah sekitar.
Masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu resiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis. Batu Bara adalah batuan Organik sumber bahan bakar. Ini sebuah setback, sebuah langkah mundur bagi perlindungan lingkungan dan kesehatan, masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengevaluasi kembali Izin operasional dari perusahaan yang bersangkutan bila perlu tutup untuk sementara pengoperasiannya .
Post a Comment