LSM GPAN: Koordinator Fasilitator Kegiatan BSPS Menerima Transferan Uang Jutaan Rupiah, Raport Merah PUPR Lampung

Kegiatan BSPS Provinsi Lampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyedia Perumahan pada Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mempunyai raport merah pada kegiatan BSPS 2020 di Kecamatan Natar disebabkan terbongkarnya bukti transfer uang senilai 28 juta dari toko yang ditunjuk untuk penyedia material pada kegiatan BSPS tahun 2020 kepada Koordinator Fasilitator BSPS inisial M.



Awak media menghubungi inisial M melalui nomor WhatsApp untuk melakukan konfirmasi namun awak media mendapatkan penjelasan bahwa uang tersebut adalah untuk pengadaan material Karena M berperan sebagai penyedia material, namun tanpa bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai juknis.

Awak media melakukan penggalian informasi 16/08/2022 dengan menghubungi nomor whatsapp Rangi Liwitiara yang say itu menjabat sebagai Kaur Teknik Serta M.Sahwidin Ridho, ST.MT yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung mengenai juknis dan teknis untuk regulasi Korfas menerima uang dari toko penyedia material, namun awak media mendapatkan penjelasan bahwa hal seperti ini tidak dibenarkan.

Ketua LSM GPAN Edi Sitorus angkat bicara 16/08/2022 di Sekretariat DPP LSM GPAN Indonesia akan hal ini, kami akan melakukan investigasi dan bilamana ada hal yang menyebabkan kerugian negara kami akan melakukan pelaporan ke pihak berwenang agar segera di proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post