Kuasa Hukum Sebut Mantan Rektor Unila Karomani Tak Berniat Memperkaya Diri

Bandarlampung — Ahmad Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani, yang terjerat kasus suap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.



Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum saat ini tengah mendiskusikan langkah ke depan dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang.

"Kami harap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya Rabu (23/8/2022).

Politis PAN ini juga menilai, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara.

"Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan," tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post