KOMA Lampung Laporkan Oknum Sekertaris Chat Mesum ke Inspektorat

Bandar Lampung  - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Lampung (LSM-Komal) melaporkan TM, oknum Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) di Provinsi Lampung, terkait chat mesum, ke inspektorat Provinsi Lampung, Selasa 2 Agustus 2022.



Ketua Koma Lampung, Andhika Putra, mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Lampung, dan membawa bukti-bukti, serta kliping media, dan menyampaikan laporan secara tertulis. “Ya kita laporakan oknum ASN dan juga pejabat pemerintah yang melakukan tindakan tidak senonoh. Sesuai intrusi Gubernur Lampung dalam mendukung Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Perempuan, jadi perempuan buakn untuk dilecehkan,” kata Andhika.


Menurut Andhika, sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Lampung harusnya menjadi teladan, tidak hanya bagi keluarga, tapi juga masyarakat, bukan melakukan chatting dengan bahasa cabul.

“Koma juga mendesak, Gubernur Lampung memberikan tindakan dan sangsi tegas kepada oknum tersebut. Padahal sebelumnya juga sudah dilaporkan kepada Plt Sekda, namun tidak ada respon,” katanya.

“Inspektorat Provinsi kita inta untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan bukti copy percakapan whatsapp yang juga terlampirkan bersama laporan,” katanya Andhika Putra yang didampingi Sekjen DPD KOMA Lampung Rendy Sanjaya.


Koma akan menunggu reaksi dari pihak Inspektorat, jika dalam satu minggu tidak ada tindakan apapun maka KOMA Lampung akan berunjuk rasa. “Kita akan sampaikan secara terbuka, dan unjukrasa,” katanya.

Andhika juga secara gamblang menyebutkan bahwa oknum dimaksud adalah TM, dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. “Kami minta kalau bisa pejabat diatas diberikan sanksi non job atau dilepaskan dari semua jabatan,” kata Andhika.

Sinarlampung.com, berulang kali mencoba mengkonfirmasi TM, namun tidak direspon. Pegawai BMBK Lampung menyebutkan TM kini kerap jarang masuk kantor. Dan sulit dihubungi.

Post a Comment

Previous Post Next Post