Jadi Tahanan KPK, Ketua Senat Unila Muhammad Basri Batal Dilantik Jadi Dekan FKIP

Ditetapkan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur Mandiri, Ketua Senat Muhammad Basri bakal batal dilantik menjadi Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.





Pasalnya, kini mantan Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN) Unila itu jadi tahanan KPK. Ia dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kelanjutan penyelidikan.

Berdasarkan jadwal Pimpinan Unila yang dapat diakses secara terbuka di laman https://agenda.unila.ac.id, Basri dijadwalkan dilantik oleh Rektor Unila, Senin (22/8) di Ruang Pelantikan Lt.4 Rektorat Unila.

Sejak Minggu (21/8) pagi, beberapa karangan bunga ucapan selamat untuk pelantikan Muhammad Basri sudah menghiasi pelataran FKIP Unila.


Salah satunya, karangan bunga dari Warek Heryandi yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Beberapa karangan bunga juga masih diletakkan terbalik.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Unila setelah para petingginya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali, Jumat (19/8). Di antaranya, Prof. karomani, Heryandi, Muhammad Basri (MB) dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo.

Selanjutnya, Dosen bernama Mualimin (ML), Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), ajudan Prof. Karomani Adi Triwibowo (AT) dan keluarga calon mahasiswa baru, Andi Desfiandi.

Kemudian, empat di antaranya jadi tersangka, yakni Muhammad Basri, Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan keluarga calon mahasiswa Andi Desfiandi.

Modusnya, Prof. Karomani membantu meluluskan mahasiswa lewat jalur mandiri Unila asal orang tua calon mahasiswa memberikan sejumlah yang di luar uang resmi lewat mekanisme Unila.

Prof. Karomani juga menugaskan Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa yang sudah diluluskan. Nominalnya beragam, mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar (AS) dan Tri Widioko (TW) staf Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi.

Post a Comment

Previous Post Next Post