Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh beserta Anggota Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lampung Barat, telah berhasil Menangkap atau Mengamankan Pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 359 KUHPidana (Kelalaian Yang Menyebabkan Nyawa Seseorang Hilang). Rabu, 17 Agustus 2022
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Bandar negeri Suoh Iptu Abu Bakar menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-16 / VIII / 2022 /POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK BNS Tanggal 15 Agustus 2022 kami mengamankan pelaku terduga DR (62) warga Dusun Margo Mulyo Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
"Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 22.45 Wib di Dusun Margo Mulyo Pekon Tugu Ratu Kec. Suoh Kab. Lampung Barat, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Tertembaknya Seseorang yang mengakibatkan Orang Meninggal Dunia di dusun margomulyo pekon tuguratu Kecamatan Suoh Kab Lampung Barat,"terang Kapolsek
"Menurut pengakuan istri korban pada saat korban sedang berburu dan kemudian sang istri mendapatkan kabar dari pemangku korban tertembak senjatanya sendiri pada saat berburu dan meninggal dunia dalam perjalanan kepuskesmas suoh akibat kejadian tersebut sang istri melaporkan kepolsek Bandar Negeri Suoh," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh dipimpin oleh Kapolsek Iptu Abu Bakar, bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Saptadi Putra. Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, sekira Pukul 16.00 Wib, didapatkan informasi keberadaan Pelaku Terduga Pembunuhan yang terjadi hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022, sekira pukul 20.25 Wib di Dusun Margo Mulyo Pekon Tugu Ratu Kec. Suoh Kab. Lampung Barat.
"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap pelaku dan benar bahwa pelaku mengakui telah menembak korban pada saat berburu karena tidak disengaja dan selanjutanya pelaku diamankan di Polsek Bandar Negeri Suoh guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) buah senapan jenis gejluk warna hitam slempang loreng hitam serta 1(satu) buah senapan gejluk warna coklat slempang hijau. (Andrean)
Post a Comment