Bawaslu Bandar Lampung Terima Empat Laporan Pencatutan Nama Oleh Parpol

Bawaslu Bandar Lampung menerima empat laporan masyarakat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut oleh partai politik (politik) untuk kepentingan pendaftaran calon peserta pemilu 2024.


Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, mereka mengaduk namanya dicatut dan dimasukkan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) tanpa izin.

"Kami baru menerima empat laporan, selain itu kami masih menunggu masyarakat lainnya yang masuk Sipol tetapi merasa tidak ikut anggota parpol," ujarnya, Jumat (26/8).

Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut, Bawaslu akan menyurati KPU Bandar Lampung secara resmi untuk menyampaikan temuan ini agar dapat segera diverifikasi.

Selain itu, bagi masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol, kata Candrawansah, pihaknya membuka Posko Aduan Masyarakat khusus tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu 2024.

"Masyarakat bisa cek NIK mandiri di infopemilu.kpu.go.id dan jika namanya dicatut bisa mengisi formulir aduan di https://forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau bisa ke Sekretariat Bawaslu di Jl Way Besai, Pahoman, Enggal," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post