Bapak Perkosa Putri Kandung Sejak SMP Hingga SMA di Bernung Pesawaran

Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap bapak yang diduga telah memperkosa putri kandungnya sejak empat tahun lalu di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan.




Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan keterangan tiga saksi: SM (17), Yessi (27), dan Widi (38). Polres Pesawaran masih terus memeriksa kasus ini.

Tersangka, AR (43) mengaku kepada pihak kepolisian telah melakukan perbuatan terlarang terhadap anak kandung sejak kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA. Terakhir, Sabtu (30/7/2022), pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan sementara tersangka dikenalan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pihak kepolisian menangkap AR yang sedang berada di rumah temannya di Gedongtatan, Kabupaten Pesawaran berdasarkan laporan No.Lp / B-504/ VII / 2022/ Polda LPG/ Res Pesawaran / SPKT/ PLD LPG tertanggal 08 Agustus 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post