Asik Bermain Qiu-Qiu 3 Warga Puralaksana Diamankan Kepolisian

Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Senin 22 Agustus 2022



Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A - 248 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumberjaya Tanggal 22 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 3 pelaku terduga di TKP Di dalam gubuk kosong yang berada di Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,SH.,M.H. mendampingi Kapolres Lampung barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 sekira jam 16.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Qiu-qiu yang Menggunakan kartu domino yang dilakukan oleh para pelaku yaitu AH (30), JH (33) dan TI (27) yang di lakukan di dalam gubuk kosong yang berada di pekon Puralaksana kec Way Tenong kab. Lampung barat.

"Para pelaku melakukan perjudian tersebut dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang masing-masing sudah di persiapkan oleh para pelaku sebelum melakukan tindak pidana Perjudian jenis Qiu-qiu menggunakan kartu domino,"terang Kapolsek.

Kemudian Panit Reskrim Polsek Sumberjaya beserta anggota menuju lokasi tempat di lakukannya tindak pidana Perjudian jenis Qiu-qiu Menggunakan kartu domino tersebut dan melakukan penangkapan.

"Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira jam 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sumberjaya IPDA MAHMUDI , SH beserta Ps, Panit II Reskrim AIPTU SARIP HARONI bersama anggota , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk kosong yang tidak berpenghuni sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Qiu-qiu menggunakan kartu domino yang berada di lingkungan pekon Puralaksana kec way Tenong kab. Lampung barat,"Jelas Kapolsek.

"kemudian Unit Reskrim Polsek Sumberjaya melakukan penggerebekan dan penangkapan,dan didapatkan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu qiu-qiu . selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Sumberjaya guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 set Kartu Domino merk Bell Flowers, Uang tunai senilai Rp 495.000,- , 1 buah Tikar untuk bermain judi Qiu-qiu, 1 bks Rokok merk Vigor, 1 bks Rokok merk Toracino Bold, 1 bks Rokok merk Toracino Stick, 1 unit HP merk VIVO Y12 warna Merah, 1 unit HP merk XIAOMI REDMI NOTE 10S warna Putih, 1 lembar Kalender tahun 2022, 1 unit Lampu merk Hannoch daya 9 watt, 1 helai alas tikar. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post