Aktivis Perempuan Lampung Menyoal Inkonsistensi Penyelenggara Pemilu

Aktivis perempuan Lampung menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu terhadap pengarusutamaan gender pada Pemilu 2024.


Aktivis perempuan Lampung yang terdiri dari politisi, akademisi, dan praktisi perempuan menyayangkan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam daftar Calon Anggota Bawaslu Lampung 2022-2027.

“Saya merasa Tim Seleksi tidak memahami dan memiliki perspektif perempuan. Kalau mereka memiliki itu, pasti mereka mengutamakan keterwakilan perempuan dalam nama enam besar calon anggota Bawaslu Lampung ini. Sangat memprihatinkan,” tegas Aktivis Perempuan, Diah Dharma Yanti, di Bandar Lampung, Sabtu, 6 Agustus 2022, sore.

Menurut Diah, penetapan enam nama Calon Anggota Bawaslu Lampung yang lolos Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam surat Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 lalu menjadi sebuah paradoks dalam demokrasi.

“Ada paradoks demokrasi antara undang-undang dengan implementasi dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu melalui Tim Seleksinya,” jelas dia.

Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Sangat ironis kalau kemudian penyelenggara pemilunya tidak ada keterwakilan perempuan. Sementara mereka nanti melakukan verifikasi terhadap partai-partai politik terkait keterwakilan perempuan,” ujar Diah.

Aktivis perempuan Lampung ini menegaskan hal itu akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Hal senada disampaikan Aprilliati selaku Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung.

“Kami sangat menyesalkan Timsel Bawaslu Lampung mengabaikan amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 92 ayat 11,” ujar dia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung ini menyesalkan putusan Tim Seleksi yang tidak mengakomodir kesetaraan gender, karena hal tersebut akan berpengaruh pada Indeks Pemberdayaan Gender di Lampung.

“Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,” kata dia.

Apriliati kembali menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi yang akan berlangsung di 2024.

“Bagaimana mungkin penyelenggara pemilu mewajibkan setiap komposisi kepengurusan partai politik dan pada tahapan pencalonan legislatif harus memenuhi 30 persen kuota perempuan?”

“Sementara penyelenggaranya sendiri pun mengabaikan semangat keterwakilan perempuan yang diatur dalam undang-undang,” ujar dia.

Aktivis perempuan Lampung terdiri dari:Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia Lampung (Aprilliati);
Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan FISIP Unila (Handi Mulyaningsih);
Ketua DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Lampung (Nenden Tresnanursari);
Aktivis Perempuan (Diah Dharma Yanti);
Ketua Posbakum Aisyiyah Lampung (Hayesti Maulida);
LETTS Talk (Renvi Liasari);
Kepala Pusat Pemberdayaan UML (Sulastri);
Caretaker Direksda PKBI Lampung (Budisantoso Budiman);
Akademisi Unila (Ari Darmastuti);
Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Lampung (Nurjanah);
Lembaga Children Crisis Center (Turaihan Aldi);
Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar (Sely Fitriani);
Wanita Katolik (Elisabeth Sri Puryanti);
Direktur LPHPA (Tony Fisher);
Ketua Forum Advokat Perempuan Lampung (Nina Suzanti);
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Lampung (Pundari);
Ketua Bundo Kandung Provinsi Lampung (Elmarosya);
Perempuan Timur;
dan Pengusaha (Syarifah).

Mereka menyampaikan Surat Terbuka kepada Bawaslu RI tertanggal 5 Agustus 2022 yang menuntut:

1. Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.

2. Membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

3. Menginstruksikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap Calon Anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan.

Aktivis perempuan Lampung menyoal inkonsistensi penyelenggara pemilu dan meminta Bawaslu RI segera meninjau kembali penetapan nama-nama calon anggota Bawaslu Lampung 2022-2027.

“Kami tidak mengenal mereka (calon) dan kami tidak ada kepentingan, yang kami perjuangkan adalah semangat keterwakilan perempuan 30 persen dalam rangka 17 Agustus, yang juga hari ulang tahun Kaukus Perempuan Politik Indonesia,” pungkas Aprilliati.

Post a Comment

Previous Post Next Post