Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).





Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, simak informasinya yuk!


Post a Comment

Previous Post Next Post