WN 88 Unit 13 Lampung : Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PU PR Pesawaran

Pesawaran Lampung - WN 88 Unit 13 Lampung akan melaporkan Dugaan praktek korupsi pada Dinas PU PR Kabupaten Pesawaran kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, hal ini di sampaikan ketuanya saat ekpos di kantornya, di Gedung Juang 45 Bandar Lampung, Rabu(29/6/2022).



Bustomi menyampaikan kepada media bahwa akan melaporkan Dinas PU PR Kabupaten Pesawaran.

“Kami sudah menyiapkan laporan dugaan korupsi pada 9 paket pekerjaan pembangunan ruas jalan yang ada kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan investigasi dari Tim WN 88 dilapangan, melihat beberapa temuan yang harus kami laporkan.

Dimana dinas PU PR sudah kami Surati sebagai permohonan klarifikasi, dan tidak merespon surat dari WN 88”, jelas Bustomi.

Ketua WN 88 menjelaskan temuan-temuan yang akan dilaporkan.

“Yang pertama adalah pembangunan ruas jalan Way Semah – Sepakat yang dilaksanakan oleh PT Nenggala Tama Raya dengan nilai Rp. 7 Milyar lebih dimana pembangunan kekurangan volume Taluk Penahan Tanah, selain itu menggunakan perusahaan yang masuk daftar hitam.

Selain itu ada 8 paket pekerjaan pembangunan ruas jalan lain yang dibangun tahun anggaran 2021 lalu, juga yang berdasarkan investigasi Tim kami di lapangan banyak yang dibangun kurang baik”, jelasnya.

Bustomi menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post