Randis Perhubungan Pesibar Pakai Pelat Palsu Untuk Mengibuli Masyarakat

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Kendaraan Dinas Perhubungan jenis pick up yang telah mati pajak diketahui memakai pelat nomor kendaraan palsu.



Pemakaian pelat kendaraan palsu milik Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut terlihat terpampang manis pada mobil jenis pick up yang terparkir di halaman kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat pada hari Senin (25-07-2022).

Pemakaian pelat palsu bernomor BE 9207 XZ itu diakui oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Angkutan Dishub Pesibar Roy Rudianto saat diwawancarai di ruang kerjanya. Roy menyebutkan bahwa penggunaan pelat palsu itu sengaja dipakai agar saat berkendara jarak jauh maka mobil lebih enak dipakai.

"Ya pas misal kita jalan ke ngambur jadi lebih enak dipakainya gitukan", bebernya.



Bukan hanya memakai pelat nomor kendaraan palsu, dalam pelat itu juga tertera masa berlaku pelat hingga bulan 11 tahun 2024 sedangkan yang tertera dalam data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pelat nomor kendaraan itu telah kadaluarsa di tahun 2021.

Dalam data itu juga terkuak bahwa kendaraan ini tidak membayar pajak sejak 4 tahun 8 bulan yang lalu atau telah jatuh tempo sejak tahun 2017 silam.

Padahal anggaran Dinas perhubungan pada tahun 2022 saja untuk Penyediaan jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional lapangan sebesar Rp.42.000.000,00 namun belum ada satupun kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang pajaknya terbayarkan, sedangkan untuk tahun lalu Ahmad Hafidz selaku Kabid Prasarana tidak dapat menjelaskan rincian anggaran untuk pembayaran pajak tersebut.

"Saat ini ada 9 kendaraan operasional kita, 5 yang terpakai 4 nya tidak terpakai dan semua pajaknya belum ada yang terbayarkan", ujarnya.



Telatnya pembayaran pajak itu diakui Ahmad Hafidz karena keterbatasan anggaran sehingga anggaran penyediaan jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan sebesar Rp.42.000.000,00 itu dialihkan untuk pembayaran operasional kendaraan dinas seperti BBM dan Pelumas, namun ia tidak bisa membuktikan pengalihan anggaran tersebut dengan berkas yang jelas.



Tidak hanya mobil jenis pick up satu buah mobil bus lainnya yang bernomor BE 2046 XZ juga telah menunggak pajak sejak 4 tahun lalu atau tahun 2018 telah masuk jatuh tempo pembayaran pajak dan hingga saat ini belum dibayarkan. Sedangkan 7 kendaraan lainnya belum bisa dipastikan penunggakan pajaknya dilakukan sejak kapan.

Padahal Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr.Drs.H.Agus Istiqlal, SH.MH., menekankan kepada seluruh masyarakat baik secara umum maupun jajaran pemerintahannya untuk taat terhadap pajak dan membayarnya tepat waktu, pernyataan itu disampaikan melalui baliho yang tersebar di berbagai wilayah di Pesibar. Contohnya yang berada di Kecamatan Ngaras tepat didepan kantor kecamatan, isi dari baliho itu untuk mengajak masyarakat agar taat terhadap pajak dan membayar pajak tepat waktu demi membangun Pesisir Barat.



Namun Dinas Perhubungan tidak mengindahkan ajakan tersebut dan malah tidak membayar pajak setelah bertahun-tahun lamanya. (Andrean)

Post a Comment

Previous Post Next Post