Pupuk Bersubsidi di Lampung Langka, KPPU Diskusi Bareng PT PDD dan Polda

Menindaklanjuti kelangkaan pupuk bersubsidi di Lampung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan diskusi dengan PT Pupuk Sriwidjaja Pemasaran Daerah (PPD) Lampung dan Polda Lampung.




Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pemerintah hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu jenis urea dan NPK.


Sejalan dengan temuan awal KPPU, PT PPD Lampung menyampaikan terdapat kondisi di mana kebutuhan lebih besar daripada alokasi.

Alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung untuk pupuk Urea sebesar 285.405 ton atau 58 persen dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebesar 485.710 ton.

"Sedangkan alokasi pupuk NPK sebesar 178.036 ton atau 22 persen dari RDKK sebesar 803.061 ton," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Wahyu melanjutkan, saat ini terdapat 64 distributor di Lampung untuk pendistribusian pupuk bersubsidi. Atas data yang sebelumnya dimintakan KPPU belum sepenuhnya disampaikan PT PDD Lampung saat pertemuan.

Di lain kkesempatan KPPU juga melakukan koordinasi dengan Polda Lampung yang menyatakan siap berkolaborasi dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.


"Tentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor dari berbagai pihak baik petani, produsen, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya," sambung Wahyu.

Saat ini, KPPU masih menunggu data dan informasi yang komprehensif dari PT Pusri untuk pendalaman lebih lanjut dalam upaya mencegah terjadinya perilaku anti persaingan terkait distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post