Pencuri Ribuan Materai Dibekuk di Bandar Lampung

Bandar Lampung -- Team khusus antibandit (Tekab) 308, Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk komplotan pelaku pencurian ratusan ribu keping materai, milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung, Senin, 18 Juli 2022.



Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial BR (27) Warga Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, terlibat dalam jaringan pencurian materai. Dari penangkapan di rumah tersangka, petugas menyita ribuan keping materai jenis nominal 10 ribu yang tersimpan di dalam rumah tersangka.

"Sehingga kami tangkap pelaku, polisi mengetahui identitas dan langsung menuju lokasi persembunyiannya,"ujarnya, Senin, 18 Juli 2022.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 4.050 keping materai yang identik dengan materai yang hilang milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BR dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu tersangka lainnya yang ikut berperan dalam kasus pencurian ratusan ribu keping materai tersebut,"katanya.

Diketahui, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta. Setelah sampai di Kantor Cabang PT. Pos Indonesia Bandar Lampung pada Rabu 11 Mei 2022, terdapat satu karung tidak ada atau hilang.

Post a Comment

Previous Post Next Post