LSM PAKP : Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020/2021 SMAN I Terbanggi Besar

Lamteng - Ditengah Semangat Pemerintah Menciptakan Pendidikan yang berkualitas dan transparan, ada saja pelaku oknum yang melakukan perbuatan culas dengan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang terhadap dana BOS yang seharusnya untuk kemajuan sekolah.




Ketua Umum Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung), FIKRI saat dijumpai usai melaporkan secara resmi ke KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG dengan terlapor Kepala Sekolah SMAN 1 Terbangi Besar kabupaten Lampung tengah, karena Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

”Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Terbangi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporannya”.

Fikri dengan tegas meminta kepada kejaksaan tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan LSM PAKP, kami meyakini bahwa kejaksaan tinggi lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Fikri juga menambahkan LSM PAKP akan terus memantau proses laporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS ,karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana BOS karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran.

Sementara saat dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Terbangi Besar melalui nomor telepon dan WhatsApp (WA) tidak merespon.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post