Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kabulkan Praperadilan Darussalam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Darussalam dan menyatakan penetapan Tersangka terhadap Darussalam oleh Polresta Bandar Lampung tidak sah, Selasa (5/7).



"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Jhoni Butar Butar dalam persidangan.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim menyatakan surat tersebut dan surat lainnya terkait penetapan tersangka terhadap Darussalam tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Menurut Hakim Jhoni, dirinya mengabulkan praperadilan ini agar Darussalam dalam memperoleh kepastian hukum, baik bagi Darussalam maupun bagi pelapor Nuryadin.

Kuasa Hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengatakan, Hakim telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. Setelah ini, pihaknya akan memeroses SP3 agar mendapatkan kepastian hukum.

Diketahui, Darussalam dilaporkan oleh Nuryadin ke Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana tipu gelap pembuatan sporadik dengan nilai kerugian Rp500 juta dan dinyatakan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Di mana, Nuryadin mencantumkan dua nama selaku Terlapor yakni Darussalam dan M Syaleh, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. M. Syaleh sudah menjalani sidang dan telah mendapatkan putusan hukuman 1,5 tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post