DPRD Lampung minta penanganan PMK pada ternak masuk dalam APBD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



"Kami menyayangkan Pemerintah Provinsi Lampung kurang aktif dalam menangani PMK, ini terlihat dari sebaran vaksinasi yang belum maksimal dan hanya mengandalkan dari alokasi pemerintah pusat," ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu pula menganggarkan dana penanganan PMK di APBD murni ataupun perubahan.

"Harus dianggarkan ini di APBD murni ke depan atau di APBD perubahan juga harus dialokasikan untuk membeli obat, vaksin, atau disinfektan, ini untuk mengimbangi bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat," katanya.

Dia melanjutkan, bila telah ada anggaran penanganan PMK, daerah tidak terlalu bergantung kepada pemerintah pusat dan dapat dengan cepat menangani PMK.

"Seperti saat ini vaksin alokasinya masih terbatas dan belum berbanding lurus dengan jumlah hewan yang ada di Lampung terutama di kabupaten dengan populasi tinggi seperti di Lampung Tengah, sedangkan kalau telah ada anggaran penanganan mungkin bisa mengatasi hal ini," ujar dia lagi.

Menurut dia, peternak banyak yang mengharapkan mendapatkan vaksinasi dengan mudah, dan sedikit terbebani dengan adanya vaksinasi mandiri.

"Peternak ini mengharapkan mendapatkan obat dengan mudah dan vaksinasi pun mudah, kalau vaksinasi mandiri mereka mengeluh karena banyak biaya yang harus dibayarkan tidak hanya untuk pelaksanaan vaksinasi," katanya pula.

Dia melanjutkan, dengan adanya hal tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menangani PMK dan tidak hanya bergantung kepada alokasi bantuan dari pemerintah pusat.

Di Provinsi Lampung tercatat telah ada kabupaten dan kota yang ternaknya terpapar PMK, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post