DPRD Harap Penerapan Reforma Agraria Mampu Kurangi Konflik Pertanahan di Lampung

Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, berharap agar penerapan reforma agraria mampu mengurangi konflik pertanahan yang ada didaerah setempat.



Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengungkapkan jika di Provinsi Lampung masih banyak ditemukan persoalan-persoalan konflik pertanahan.


"Untuk meminimalisir konflik pertanahan maka perlu dilakukan percepatan dalam mengimplementasikan reforma agraria. Karena di Lampung masih banyak ditemukan kasus konflik pertanahan," kata Mingrum saat dimintai keterangan, Kamis (28/7/2022).


Menurut Mingrum, percepatan reforma agraria dapat mendukung proses percepatan pembangunan serta mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan juga investasi.


"Kasus konflik agraria yang umum ditemukan ini seperti pembebasan lahan, konflik antara masyarakat dengan lahan hutan lindung, atau perusahaan dengan masyarakat. Ini yang harus diselesaikan satu per satu agar tuntas," kata dia.


Pada kesempatan tersebut Mingrum juga berharap agar dalam penyelesaian konflik agraria dilakukan dengan adil lantaran semua warga negara memiliki perlindungan hukum yang sama.


"Jangan sampai dibedakan dan ada kepentingan kelompok. Dalam penyelesaiannya harus dilakukan dengan adil, tidak ada yang kebal hukum karena semua memiliki hak yang sama," terangnya.


Dikonfirmasi terpisah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, mengungkapkan jika reforma agraria memiliki dua kegiatan pokok yakni penataan aset dan penataan akses.


"Untuk BPN sendiri dominan dalam penataan aset yaitu sertifikasi dan bersifat redistribusi tanah yang sumbernya berasal dari pelepasan kawasan, tanah yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang dan penyelesaian sengketa atau konflik lahan," kata dia. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post