Cekcok di Jalan, Hasanudin Tewas Dikeroyok Tetangganya di Bandar Negeri Semuong

Tanggamus - Hasuddin (56), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, tewas setelah terlibat perkelahian dengan senjata tajam. Hasanudin roboh dikeroyok bapak dan anak, Mukhtar Hasan (56) alias Tarbuha (56) dan AS (28), di Jalan Raya Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kamis 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB malam.


Belum diketahui pasti pemicu keributan kedua pria tersebut. Warga menyebut diduga karena cekcok masalah pribadi. Hasuddin, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan BNS, tewas dengan 4 luka tusuk. Sementara lawannya, Mukhtar Hasan harus ikut dibawa ke rumah sakit, karena luka senjata tajam.

Informasi dilokasi kejadian penyebutan, Hasuddin pergi ke Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semong, untuk bertemu Mukhtar Hasan. Namun keduanya kemudian terlibat cekcok, dan terlibat perkelahian. AS yang melihat ayah berkelahi, lalu ikut membantu ayahnya.

Karena perkelahian tak seimbang, korban tersungkur di jalan. “Perkelahian itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban tewas dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut,” kata warga tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu 16 Juli 2022.

Kemudian Warga yang melihat Hasuddin tersungkur lalu melapor ke Polsek dan Koramil. Korban lalu dibawa ke puskesmas, tetapi kondisi korban sudah meninggal di lokasi kejadian. Usai dilakukan visum, jenazah Hasuddin diberangkatkan ke rumah duka dan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga di TPU Pekon Gunung Doh.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan peristiwa perkelahian dengan senjata tajam yang terjadi di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus. “Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung,” kata Hendra Safuan, Sabtu.
Menurut Hendra pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, dan telah menerjunkan tim Inafis ke TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS. “Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” katanya.

Pasca kejadian, kata Kasat dua terduga pelaku MH alias T dan AP sempat melarikan diri dengan mobil setelah melihat korban jatuh terkapar dengan sejumlah luka tusukan badik. Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Talangpadang memblokade akses jalan Tanggamus-Pringsewu.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti dua badik dan sebuah pisau. Salah satu pelaku, MH alias T, dirawat Rumah Sakit Secanti Gisting dengan kondisi luka wajah dan tangan kiri bagian atas. Perawatan disertai penjagaan ketat polisi.

Sementara AP diamankan di Polres Tanggamus. Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. “Kedua pelaku sudah ditangkap, di salah satu rumah sakit, wilayah Kecamatan Gisting. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga bilah senjata tajam jenis badik, jaket, dan kemeja,” katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post