BPKAD: Pembentukan Petugas Pengamanan Aset di Kota Baru Lampung Arahan KPK

Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan,menerangkan, petugas pengamanan lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di Kotabaru, Desa Sabah Balau, dan Gedung Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, telah dibentuk sejak tahun 2018.



Pembentukan petugas pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari Kooordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana harus ada pengamanan aset Pemprov Lampung di sana.

“Makanya Pemprov Lampung sejak tahun 2018 itu membentuk petugas pengamanan itu. Kalau tidak begitu siapa yang menjaga di sana,” kata Marindo, Senin (4/7).

Marindo menyebutkan, tim ini juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, pihak berwenang setempat. Diharapkan dengan adanya petugas pengamanan ini aset Pemprov tetap terjaga dengan baik.


“Mereka perpanjangan tangan pemprov di sana untuk mengawasi. Kemarin petugas pengamanan menangkap pencuri barang aset Pemprov Lampung dan pelaku dibawa ke polsek setempat,” ucapnya.


Ia juga mengatakan, surat keputusan Gubernur Lampung terkait petugas pengamanan lahan pemprov terus diperbaharui setiap tahunnya. Namun dia memastikan anggaran untuk petugas jumlah tetap sejak tahun 2018.

Post a Comment

Previous Post Next Post