Berkedok Uang Komite, Wali Murid Resmi Laporkan SMPN 1 Marga Tiga Terkait Penahanan Ijazah

Lampung Timur — Wali murid resmi laporkan SMP N 1 Marga Tiga Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur ,terkait dengan adanya penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa lulusan tahun ajaran 2020-2021 yang sampai saat ini belum menerima ijazah dikarnakan tidak dapat melunasi Uang komite sebesar Rp.450.000.




Hal ini di ungkapkan oleh beberapa wali murid saat di jumpai di Dinas pendidikan kabupaten Lampung Timur Selasa,(26/07/2022).

Salah seorang wali murid SR mengatakan” kami telah melaporkan pihak sekolah SMPN 1 Marga Tiga ke Dinas Pendidikan Lampung Timur terkait penahanan ijazah terhadap murid yang belum melunasi biaya komite.


sebesar Rp.450.000 .bahkan adik saya pernah menyicil sebesar Rp.200.000 namun tidak juga kunjung di berikan, padahal adik saya adalah anak yatim orang tua nya saja sudah tidak ada lagi, kok iya tega -tega nya, makanya kami sampai melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.

Menganggapi hal ini Staf Bidang Pendidikan Kabupaten Lampung timur Yuni membenarkan ” bahwa kami telah menerima pengaduan dari beberapa wali murid SMPN 1 Marga Tiga terkait penahanan ijazah dan harus membayar uang komite sebesar Rp.450.000 , kalau menurut aturan uang komite itu seharusnya tidak ada ,karena iuran atau sumbangan yang di bebankan kepada wali murid sifanya tidak memaksa. untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa di cover oleh dana Bos .

Dan selanjut nya kami akan berkordinasi dengan pimpinan serta akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 1 Marga Tiga, ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post