Anggota DPRD Lampung Tengah ini Jadi Tersangka Jual Beli Proyek

GUNUNGSUGIH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan proyek. Dia dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh korban bernama Rusliyanto.



Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas membenarkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra. "Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," kata AKP Edi Qorinas, seperti dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), dari Antara Rabu (29/6/2022).

Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra yang merupakan dari Fraksi Partai NasDem itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022. Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.

Idham Harahap penasihat hukum korban Rusliyanto, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang diambil penyidik Polres Lampung Tengah tersebut. "Kami sangat menghormati itu, ada beberapa poin. Kami sampaikan khususnya kami menginginkan tersangka dilakukan pemecatan baik dari pihak DPRD maupun partai," kata idham.

Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, dia sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik. Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.

Sebelumnya, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.

Yunisa Putra diduga melakukan penipuan kepada rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek. Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah. (***)

Sumber : https://lampungpro.co/post/40747/terima-setoran-rp840-juta-proyek-tak-ada-anggota-dprd-lampung-tengah-ini-jadi-tersangka

Post a Comment

Previous Post Next Post