Terkait Sengketa Alkes, Sekjen DAJ: Ada Titik Terang Pada Putusan PN Tangerang Untuk Klien Kami

Jakarta - Terkait sengketa alat kesehatan yang menjadi permasalahan antara dua pihak, yaitu Tjia Kim Tju selaku salah satu investor/pemodal dalam proyek alat kesehatan yang diinvetasikan kepada saudari Vini Aurelia Kurniawan, kini telah menemukan titik terang terhadap permasalahan hukum.



Tjia Kim Tju, Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:0046/DAJCHR/ I/2022 tertanggal 12 Januari 2022, telah melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan dan juga pemenuhan hak-haknya terutama atas modal investasi dan keuntungan yang tidak diperoleh kembali dari Sdri. Vini Aurelia Kurniawan selaku pengelola dana investasi alat-alat kesehatan tersebut.

Adapun langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tjia Kim Tju melalui Kuasa Hukum, setelah melalui proses Surat Teguran Hukum pertama dan kedua, tetapi tidak juga ada tanggapan maupun itikad baik dari Sdri. Vini Aurelia Kurniawan, sehingga tepat pada tanggal 03 Februari 2022, tim hukum dari Tjia Kim Tju secara resmi telah mendaftarkan Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji di Pengadilan Negeri Tangerang, dan teregister dalam Perkara Nomor: 127/ Pdt.G/2022/PN.Tng.

"Iya, atas kuasa dari klien kami, tim hukum dari DAJ telah resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi pada 3 Februari 2022 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Nicho Hezron SH., MH., saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia Advocates & Legal Consultants, di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (10/6).

Dijelaskan oleh Nicho, bahwa Bukti Bukti surat adalah telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat untuk melakukan transaksi alat-alat kesehatan, dimana penggugat selaku investasi/pemodal dan tergugat selaku penghimpun dana, bahwa persetujuan atau kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat mendapatkan keuntungan 20% s/d 30% dari modal yang diserahkan oleh Penggugat dengan jangka waktu 1 bulan.

"Namun seiring jalannya waktu, tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji/Ingkar Janji) terhadap klien kami," terangnya.

Sekjen Dhipa Adista Justicia itu juga menguraikan hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diantaranya,

"Pengadilan Negeri Tangerang menghukum tergugat (Viny Aurelia Kurniawan) untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat (Viny Aurelia Kurniawan) yaitu sebesar Rp3.846.250.000 (tiga milyar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat,"

"Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Kelalaian (moratoir) kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap per tahunnya dari total jumlah modal pokok dan keuntungan sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari: Senin, 16 Mei 2022,"

Diakhir, Nicho memastikan, keberhasilan pihaknya menjaga amanah dan kepercayaan kliennya untuk mendapatkan keadilan hukum. Merupakan buah dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari Tim Advocat Dhipa Adista Justicia.

(Rendy)

Post a Comment

Previous Post Next Post