SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor

BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengambil solusi sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan. Sambil menunggu keluarnya SK pengangkatan, Disdikbud Bandar Lampung membuat surat perintah kerja bagi guru PPPK.





"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu Surat Keputusan (SK) keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Kamis (2/6/2022).


Dia mengatakan nantinya para guru PPPK tersebut tetap diberikan honor. Namun besarannya tidak sebanyak gaji PPPK pada umumnya dan menyesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing.

"Jadi ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah negeri, honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ujar Eka.


Namun, hal tersebut bisa saja terjadi pada guru yang diangkat PPPK. Namun mengajar di sekolah swasta, sehingga ada pemutusan hubungan kerja dan tidak mendapatkan honor.


"Sebetulnya guru dari swasta ini yang diputuskan hubungan kerjanya. Tapi sesuai arahan Wali Kota, Juli nanti seluruh PPPK akan ditempatkan di sekolah agar langsung bekerja. Karena SK-nya belum keluar, honor disesuaikan tapi itu kan hanya sebentar dua hingga tiga bulan," kata dia.

Dia berharap para guru PPPK yang jumlahnya sebanyak 1.167 orang ini dapat bersabar, sebab SK mereka dalam proses pemberkasan. "Pengumuman akhir PPPK kan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke pemkot itu Mei. Nah, sekarang sedang tahap pemberkasan namun dilakukan secara bertahap, Insya Allah Oktober selesai, sehingga SK segera dibagikan," kata dia.

Wali Kota Minta BKKD Proses SK

Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses penertiban SK pengangkatan 1.167 guru PPPK lulusan 2021. "Bunda berharap ini diproses, lalu hari ini keluar. Semuanya kita sudah tanyakan pada BKD bagaimana perkembangan untuk pengumuman ini. Tentunya pengumuman ini melalui proses sesuai dengan ketentuan BKN yang ada tahapannya," kata Eva, Kamis (2/6/2022) dikutip Suara.com dari Saibumi.com.

Eva Dwiana menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bandar Lampung. "Paling banyak kan Bandar Lampung PPPK-nya, 1.167. Proses masalah PPPK ini harus secepatnya selesai, supaya tidak menyalahi aturan. Kami tidak tahu apakah yang lulus itu berasal dari Bandar Lampung atau luar," kata Eva.

Pemkot Bandar Lampung berjanji akan menginformasikan pengeluaran SK PPPK guru. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Bunda tidak mau hanya sebagian saja yang selesai tapi mau semuanya selesai," ujarnya.

Wali Kota wanita pertama Kota Tapis Berseri itu meminta doa agar semua berjalan baik dan lancar. "Kita juga kekurangan guru. Jadi lebih cepat agar bisa mengisi guru-guru yang kosong, karena di Bandar Lampung banyak guru pensiun," kata Eva.

Terpisah, Kepala BKD, Herawati mengatakan jumlah PPPK Bandar Lampung terdiri dari dua tahapan. "Jumlah semuanya adalah 1.167 orang, dan itu semua sudah kita ajukan ke BKN untuk meminta nomor induk PPPK," jelas Herawati.

Kemudian, BKD bekerja memfasilitasi pemberkasan PPPK yang diumumkan tahap satu dan tahap dua. Herawati menjelaskan, dalam tahapan satu dan tahapan dua hanya satu orang yang tidak memenuhi syarat karena ijazah tidak sesuai.

"Notabene kita tidak tahu itu siapa saja. Tapi karena perintah Wali Kota, kita lakukan sebaik-baiknya untuk pemberkasan ke BKN. Semua berkas disampaikan ke BKD dan setelah difasilitasi kami sampaikan ke BKN," kata dia. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post