OTT Pungli Los Pasar Kemis Sungkai Utara Mantan Kades dan Dua Warga Jadi Tersangka Kadis Hanya Saksi?

Lampung Utara - Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan tiga tersangka yang tertangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di pasar Kamis, Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara. Ketiga tersangka diantaranya seorang mantan Kepala Desa Negararatu Agus Sulistyo (AS) alias Agus (50), kemudian Arif Nurahman (AM) Alias Ali Bontet (45) dan rekannya Muthalib (AT) alias Thalib (50) warga Desa Negararatu, Sungkai Utara.



Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa dalam ekspose kepada wartawan, Jumat 10 Juni 2022 mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka usai memeriksa enam orang yang ditahan karena OTT pungli.


Selain itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp44 juta dan kuitansi tanda terima berikut empat buah handphone berbagai merek. “Ketiga tersangka salah satunya diketahui mantan kepala desa, dan dua lainnya warga. Ketiga tersangka ditahan dalam kasus pungli sewa pasar terhadap para pedagang yang hendak berjualan di pasar tersebut,” ujarnya di Mapolres Lampura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka meminta uang sewa pasar dari para pedagang dengan tarif bervariasi. Perinciannya, untuk sewa los dikenakan uang Rp2,5 juta, kios atau ruko sebesar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. “Mereka mengancam. Apabila tidak membayar, para pedagang tidak dapat berjualan di pasar tersebut,” Jelas Wakapolres.


Wakapolres melanjutkan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dua tersangka yakni pelaku berinisial AF dan AT mengumpulkan uang dari para pedagang. Setelah uang terkumpul, disetorkan kepada oknum kepala desa berinisial AS. “Pasar tersebut dibangun menggunakan dana APBN untuk membantu masyarakat khususnya para pedagang yang berjualan. Para pedagang seharusnya tidak dikenakan biaya,” katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post