Oknum Sekdes Mandah Diduga Halangi Wartawan Meliput, DPRD Lampung Selatan Bertindak

Lampung Selatan - Diketahui Pada Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, secara umum pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



Sebelumnya seperti diberitakan beberapa media tentang tanggapan yang Berbeda dari oknum Sekretaris Desa (SEKDES) Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan kepada salah seorang wartawan. Diduga oknum tersebut merasa mampu sendiri (Kuat / Hebat), menyatakan secara tegas Yuldi Ismail mengatakan, di desanya tidak butuh komunikasi dan publikasi dari media. "Terlalu kecil jika media masuk Desa Mandah" ucapnya kepada wartawan aesennews.com Jumat, 27/5/2022. Karena diduga Yuldi merasa terusik atau risih dengan kedatangan media Kekantor Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Dengan nada tinggi "Saya tidak perlu media, pengalaman saya semua yang datang mau minta uang" ucap yuldi yang sudah lama menjabat sekretaris di Desa Mandah Jumat, 27/5/2022 lalu.

Anggota DPRD Komisi l Lampung Selatan imam Subkhi menyatakan, akan berkoordinasi dengan Ketua dan memanggil oknum sekdes Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tersebut serta menindak lanjuti perihal dugaan menghalang - halangi tugas wartawan seperti yang tertuang dalam undang - undang no 40 tahun 1999 oleh oknum sekdes Mandah tersebut. "Minggu depan akan kami panggil ke DPRD di Kalianda", ucap imam subkhi Sabtu, 11/6/2022.

Ketua Aliansi Peduli Wartawan Terzolimi Lampung (APWIL) mengatakan, akan terus memantau perkembangan masalah dugaan tindakan sekdes Mandah yang berlebihan terhadap rekan wartawan dilapangan, dan berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat menanggapi permasalahan ini secara serius. "Kita tunggu Minggu depan setelah oknum sekdes Mandah dipanggil DPRD Lampung Selatan", Tegas Andre Saptu, 11/6/2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post