Laporan Reses Aleg Nisfu Apriana Terkesan Janggal

BANDARLAMPUNG – Laporan Reses Anggota DPRD Kota Bandarlampung Nisfu Apriana terkesan janggal.



Dalam foto-foto kegiatan reses tersebut, Nisfu hanya membagi bagikan kotak kepada sejumlah warga tanpa ada keterangan secara rinci.

Bahkan pada pelaksanaan reses seharusnya kegiatan tersebut terpublikasi oleh media secara waktu bersamaan pada saat kegiatan berlangsung.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara Surat Peringatan ke 2 yang dilayangkan oleh DPD Partai Perindo Kota Bandarlampung kepada dirinya dengan laporan reses yang dibuat olehnya.

Salah satu poin yang menjadi peringatan kepada Nisfu Apriana adalah bahwa belum dibuatnya laporan reses. Surat Peringatan (SP) tersebut tertanggal 25 Mei 2022, sementara, dalam pelaporan kegiatan reses Nisfu tertanggal 23 April 2022.

Jeda yang cukup panjang sampai munculnya Surat Peringatan kedua dari DPD Partai Perindo Bandarlampung seharusnya bisa menjadi tolok ukur kinerja dan kapasitas seorang anggota legislatif dalam mempertanggungjawabkan kepada daerah pemilihan dan pemilihnya sendiri.

Pengamat kebijakan publik Darmawan Purba mengomentari adanya kinerja dan attitude seorang anggota legislatif yang seharusnya, agar partai tempat bernaung anggota legislatif tersebut agar proaktif dan transparan.

“Kontrol terhadap anggota atau kader partai yang sudah menjadi pejabat publik adalah kewenangan pengurus partai. Karena hal itu sudah menjadi hak publik untuk mengetahui kinerja seorang pejabat publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada konstituen pemilihnya,“ kata Darmawan melalui pesan Whatsapp. Selasa lalu (14/06).

Menurut Akademisi Universitas Lampung (Unila) ini, sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD tersebut mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik.

“Sebagai kader partai dan pejabat publik anggota DPRD harus menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral hazard, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat, ” ucapnya (*)
Facebook Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post