Kejari Lamsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berhasil memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (22/06/22) sekitar pukul 09.50 WIB di halaman kantor setempat.



Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto yang di wakili Sekda Lamsel, Thamrin, Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, Dandim 0421 Lamsel, Letkol Inf Fajar Akhirudin atau yang mewakili, Kepala Lapas kelas IIA Kalianda Dr. Tetra DI atau yang mewakili, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lamsel, AKBP. Ikhlas atau yang mewakili, serta penjabat Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) kabupaten Lampung Selatan.

Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menyatakan, selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga mendapatkan beberapa penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


“Hari ini selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Lamsel juga mendapat beberapa penghargaan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, juga dari jaringan satwa Indonesia Jakarta animal” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu.

Dwi Astuti juga menambahkan, pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu, dikarenakan perkara-perkara yang sudah Inkracht atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, agar tidak menjadi penumpukan dan perusakan maka barang bukti tersebut dimusnahkan.


“Pemusnahan yang kita lakukan ini, dikarenakan perkara-perkara yang sudah Inkracht atau sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, agar tidak menjadi penumpukan dan perusakan, maka barang bukti kita dimusnahkan” Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai berikut, 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 kepala harimau sumatera, 2 kepala kijang, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera, 1 kotak coklat dengan no resi JD0138081951, Narkotika jenis sabu seberat 1,310,2881 gram, jenis ganja seberat 248,5163 gram, jenis Extasy seberat 31,5544 gram, 44 alat hisap (bong), 50.000 butir obat-obatan terlarang jenis Vitamin B 12, 50.000 butir obat-obatan terlarang jenis Prednisone, berbagai jenis rokok illegal, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post