Kasus Dugaan Korupsi DD Pekondoh Belum Ada Kepastian Hukum, Warga Kecewa

PESAWARAN -| Kekecewaan disampaikan warga masyarakat Desa Pekondoh terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh yang sudah lama tanpa ada kejelasan, dan tindak lanjut, Kamis 9Juni 2022.


al tersebut disampaikan H (inisial) warga setempat bahwa, masyarakat sudah menjalankan amanat undang – undang tentang pengawasan dan fungsi kontrol pemerintahan terkait dugaan korupsi yang di lakukan Subhan Wijaya yang sudah bertahun tahun kami awasi dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

“Beberapa kali kami minta dijadwalkan oleh Kejari Pesawaran untuk bisa menjelaskan dan melakukan jumpa pers terkait penanganan laporan masyarakat Desa Pekondoh yang tanpa kejelasan dalam penanganan nya,” ujarnya.

Menurutnya, Kejari Pesawaran sengaja mengulur waktu hingga bertahun tahun agar masyarakat Desa Pekondoh lupa dan menyerah terkait laporan masyarakat.

Sementara itu, warga yang lain inisial E, mengatakan bahwa dirinya selaku masyarakat sudah melakukan pengontrolan di desa itu dan pihaknya berupaya melaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Pesawaran yang di anggap bisa memberikan angin segar bagi masyarakat.

“Tapi nyatanya sudah bertahun kami tak kunjung mendapatkan penjelasan yang sesuai harapkan masyarakat,” kata dia.

“Kami pernah meminta inspektorat dan kejaksaan Pesawaran supaya transparan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Pekondoh, tapi sampai saat ini kami belum juga mendapatkan kepastian nya, kami masyarakat meminta kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa turun langsung di desa kami,” harapannya.

“Kami kecewa dengan kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Pesawaran yang bertahun tahun kami duga tak sanggup menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Subhan Wijaya, kami harap dari kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan tugasnya sesuai yang mana telah di atur negara, demi percayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH ),”Tutup nya.

Post a Comment

Previous Post Next Post