Kabar Gembira, MenPAN-RB Sebut Status Honorer Bisa Berubah Jadi PPPK,


Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.

Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya akan ada dua yakni PNS dan PPPK.


Kemudian, Tjahjo menuturkan bahwa status pegawai non-ASN bisa berubah menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pegawai non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Adapun pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018, sehingga pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 mendatang.

Tak hanya itu, Tjahjo juga menyebut pegawai non-ASN tersebut juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.


“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Senin (6/6/2022).


Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak secara serta merta menghapus tenaga honorer.

Tjahjo mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing untuk menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Selain itu, Tjahjo juga meminta PPK untuk menentukan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Menurut Tjahjo, pemerintah nantinya bisa mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Ia pun menyebut instansi bisa juga mengangkat pegawai melalui outsourcing dari pihak ketiga jika membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post