Ilegal Logging Kembali Terjadi Di Hutan Konservasi Kawasan Register 19 Tahura WAR

Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu.



Hal itu seperti yang terjadi di Hutan Konservasi kawasan register 19 Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR), yang terletak di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, beberapa hari yang lalu.

Empat orang yang diduga pelaku Ilegal logging Diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal (7/6/2022) sekitar pukul 3.30. WIB.

Adapun keempat orang yang diamankan tersebut menurut informasi yang didapatkan awak media, berperan sebagai Supir dan kernet dari armada angkutan yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu, dan diduga akan mengangkut kayu yang diduga hasil Ilegal Logging.( Tim )

Post a Comment

Previous Post Next Post