Hotman Paris Simak Curhatan Istri dan Anak Pemerkosa dari Lampung

JAKARTA -- Istri dan putri terpidana 8,6 tahun atas kasus pemerkosaan akhirnya curhat ke advokat dan selebritas terkenal Hotman Paris Hutapea di Cafe Kopi Joni, Jakarta, Minggu (5/6/2022).




Mereka merasa tak adil vonis berat PN Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. Istri, putri, dan tim pengacaranya yang dipimpin Muhammad Ali, SH menilai vonis akhir bulan lalu itu tak adil.


Hotman Paris Hutapea setelah membaca berkas vonis mengatakan tak ada alat bukti dalam kasus ini. Vonis hakim PN Menggala cuma berdasarkan pengakuan korban yang masih di bawah umur.

Keluarga korban juga melaporkannya sebulan kemudian, kata Hotman. Padahal, kata sang isteri, keluarga korban sudah minta maaf telah mencemarkan nama baik pamannya sendiri pada akhir Agustun tahun lalu.

"Ada video rekamannya," kata Ali dari Persatuan Advocaten Indonesia (PAI). Si korban yang bekerja di cafe juga mengaku dalam persidangan sudah melakukan hubungan intim dengan pacarnya pada tahun 2019.


"Kami penasehat hukum terdakwa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum, bukti- bukti itu tidak utuh bahkan ada dugaan dipaksakan dalam persidangan," ujar Ali kepada Poskota Lampung.

Dijelaskannya juga, saat tuduhan jaksa terjadinya pemerkosaan, 29 Juli 2021, sekira pukul 16:30 WIB, tervonis tidak ada di rumah tempat terjadinya pemerkosaan. Saksi tervonis menyatakan masih di rumahnya hingga pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forkom Puspa) Provinsi Lampung Yuli Nugrahani menilai Majelis Hakim PN Menggala telah tepat menjatuhkan putusan yang memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual.

Lewat relis yang didapat Poskota Lampung, Yuli menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.

Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut, ujarnya.

Majelis Hakim PN Menggala, Selasa (31/6/2022), menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Pada proses persidangan yang dikawal Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji, hadir dua ahli hukum, yakni Dr. Bambang Hartono, SH, MHum dan Dr. Eddy Rifai, SH, MH. Merka ahli penuntut umum dan ahli penasihat hukum terdakwa).

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.

Tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten sebut majelis hakim dalam putusannya, kata Yuli.

Menurut dia, tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi. Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya, katanya.

Tokoh dan aktivis Perempuan ini minta perlindungi terhadap korban dan keluarganya serta membantu untuk proses pemulihannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post