Implementasi Permendes UU nomor 6 tahun 2014 telah mengatur tata guna serta tujuan serta manfaat dari digelontorkannya dana desa, sehingga dalam fase yang terdeskripsikan dalam IDM akan menjadikan berstatus "desa mandiri".
Namun penggunaan dana desa di Desa Karang Rejo diduga dari tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan tidak melalui tahap yang benar. Hal tersebut menimbulkan kejanggalan dari masyarakat yang tidak merasa dilibatkan, sampai untuk bertanya ke TPK yang susah untuk ditemui serta kualitas hasil kerja yang memprihatinkan.
Ketua LSM GPAN Edi Sitorus angkat bicara terkait hal ini Kami akan segera melakukan investigasi penggunaan dana Desa Karang Rejo 2017 - 2022.
Awak media melakukan konfirmasi terkait berita ini melalui nomor whatsapp Kepala Desa Karang Rejo Feriode, namun sampai berita ini diturunkan awak media tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.
Post a Comment