Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Satwa Yang Dilindungi, Kejari Lampung Selatan Gelar Podcast

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melakukan podcast bersama dengan Ketua Umum Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Benvika.


Tak hanya itu, nampak hadir pula Analis Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu Hipson sebagai narasumber dalam podcast tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di ruang podcast Kejari Lampung Selatan itu, dilaksanakan usai acara pemusnahan 186 barang bukti tindak pidana umum, pada Selasa (22/6/2022).

Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati memaparkan mengenai berbagai barang bukti tindak pidana umum periode Juli 2021 hingga Mei 2022 yang telah dimusnahkan.

Dirinya menjelaskan, pemusnahan 186 barang bukti tersebut bertujuan meminimalisir adanya perdagangan ilegal satwa ditengah masyarakat. Disisi lain, juga sebagai sarana edukasi mengenai ragam satwa yang dilindungi oleh negara.

“186 perkara yang dimusnahkan, diantaranya yaitu, 1 buah Kepala Harimau Sumatera, 120 kuku Beruang, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong dan berbagai jenis obat-obatan terlarang,” jelasnya.

“Hal tersebut merupakan keputusan Pengadilan. Baik putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI),” jelasnya lebih lanjut.

Sementara, Analis Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan wujud nyata dari Kejari Lampung Selatan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 didalamnya ada pasal berupa barang bukti yang telah inkracht, khususnya untuk satwa yang dilindungi, itu harus dimusnahkan,” ungkap Niken.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum JSI-JAAN Benvika pun mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan hal yang sangat positif, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa.

“Sangat positif sekali kegiatan ini, semoga kerja sama ini dapat terus bersinergi untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa tersebut, dengan menaruh harapanan dari pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sangat adil dan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu, Hipson menuturkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu cara, yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai satwa yang dilindungi.

“Jadi kita telah melaksanakan amat, dimana barang yang kita musnahkan merupakan bentuk barang satwa-satwa yang dilindungi dan bagian-bagiannya. Supaya barang tersebut tidak disalah gunakan, jadi tidak ada unsur lain didalamnya,” tutur Hipson.

Perlu diketahui bersama, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan JSI-JAAN dalam penanganan Perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Nsy).

Post a Comment

Previous Post Next Post