Apa Itu Kemerdekaan?

Pesisir Barat, UNDERCOVER - Jika ada yang bertanya: “Apakah arti Way Haru? Apa maknanya?” maka jawabannya pasti sangat beragam. Di mata Kementrian LHK, Way Haru mungkin berarti wilayah enclave yang harus diawasi dengan ketat keberadaannya agar fungsi kawasan Taman Nasional Bukti Barisan Selatan tetap kuat terjaga. Sebab KLHK melalui Balai Besar TNBBS memang bertugas memproteksi kawasan taman nasional dari segala bentuk aktivitas yang mengancamnya, termasuk aktivitas warga yang mungkin tidak paham fungsi taman nasional.



Sedangkan bagi kelompok bisnis Artha Graha Group, Way Haru adalah ladang bisnis berbalut konsep konservasi. Sebab, anak perusahaan mereka, PT Adhiniaga Kreasinusa adalah pemegang ijin pengelolaan TNBBS dalam bentuk resort mewah terpencil bernama Tambling Wildlife Nature Conservation. Wilayah kerja bisnis ini memang berbatasan langsung dengan Dusun Pengekahan yang merupakan dusun terjauh Way Haru. Maka, atas nama pemisahan diri tamu resort yang berciri eksklusif, upaya isolasi terhadap wilayah Way Haru dan sekitarnya menjadi penting.




Lantas apa arti dan makna Way Haru bagi Iman Sulaiman, petani asal Pekon Siring Gading, Way Haru? Bagi Iman, Way Haru adalah tanah air, meski mungkin compang-camping sebab tak ada listrik dan minim fasilitas karena tak punya akses jalan yang layak. Tanah air yang seharusnya sudah merdeka sebab merupakan bagian tak terpisahkan dari NKRI yang katanya sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945 silam.

“Tapi sering perasaan saya minder. Sebab kami di Way Haru ini merasa belum sungguh-sungguh merdeka. Masih terbelakang. Entah sudah berapa ratus kali kami mendengar janji tentang jalan yang akan diperbaiki, listrik PLN yang bakal menerangi, tapi nyatanya tak pernah jadi. Kami sudah lama menunggu. Kalau dihitung dari jaman nenek moyang kami, entah sudah berapa lama. Tapi sampai detik ini kami masih bertanya-tanya, sampai kapan kiranya kami harus tetap berharap?” ungkap petani yang merangkap tukang ojek trail musiman ini saat di temui di pangkalan pengepul hasil bumi Way Heni, pekan lalu.

Bisa jadi, pendapat Iman tentang arti dan makna Way Haru mewakili perasaan 9.000 jiwa lainnya warga Way Haru yang tersebar pada empat pekon yakni Pekon Bandar Dalom, Way Haru, Siring Gading dan Way Tias. Sekitar 1.500 rumah tangga di Way Haru sampai hari ini masih terus bermimpi tentang beragam bentuk kemerdekaan yang dikampanyekan penguasa negeri ini, entah itu merdeka belajar, merdeka pelayanan kesehatan, merdeka akses jalan, merdeka penerangan listrik, juga merdeka menikmati fasum-fasos yang setara dengan wilayah lain, bahkan juga merdeka politik. Merdeka mengelola lingkungan mereka tanpa tekanan dari pemilik modal. Merdeka yang sejati, merdeka yang sesungguhnya.

PERJUANGAN PANJANG PERIJINAN

Bukan hanya perjuangan warga dengan alam pikir seadanya. Perjuangan membuka isolasi Way Haru juga terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sejak 2017 silam. Berbagai upaya dilakukan mencari terobosan tapi terus terganjal.

Berikut tim liputan media coba merangkum jalan panjang upaya pemkab memperjuangkan pembangunan fasum-fasos di Way Haru. Sekira Agustus 2019, Pemkab Pesbar bersama Balai Besar TNBBS menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) penguatan fungsi kawasan TNBBS yang memungkinkan upaya peningkatan jalan pada ruas Way Heni—Way Haru. Dua bulan berjalan, tepatnya 14 Oktober 2019, Dirjen KSDAE—KLHK (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem—Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wiratno membatalkan PKS tersebut berdasarkan alasan teknis. Tapi pemkab tak patah semangat. Pada 6 Juli 2021, Pemkab Pesbar menggelar rapat pembahasan rencana pembangunan jalan menuju Way Haru sembari menyurati dirjen.

Pada 5 November 2021, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno melalui surat menyarankan bupati berkoordinasi dengan PT PLN UID Lampung untuk mengajukan pembangunan jaringan listrik di wilayah TNBBS kepada menteri KLHK. Namun dalam surat itu juga dirjen KSDAE mengingatkan bahwa peningkatan kualitas jalan ruas Way Heni—Way Haru hanya boleh selebar 2 meter (sesuai peruntukkan yakni jalan patroli). Menyikapi saran tersebut, Pemkab Pesbar menyurati kepala Balai Besar TNBBS pada 30 November 2021 meminta fasilitasi pemanfaatan jalan dan pemasangan jaringan listrik desa menuju Way Haru.

Selanjutnya, sebanyak dua kali pemkab melayangkan surat undangan rapat pembahasan rencana penyusunan PKS (perjanjian kerjasama) baru dengan pihak BBTNBBS. Setelah mendapat berbagai masukan lisan maupun tertulis, akhirnya pada 31 Januari 2022 pemkab mengajukan permohonan audiensi kepada PT Adhiniaga Kreasinusa (Artha Graha Peduli) selaku pemegang ijin pengelola TNBBS di TWNC, namun pada 7 Februari pihak Adhiniaga menolak audiensi dengan alasan aturan PPKM dalam masa pandemi. Pihak pemegang ijin kelola menyerahkan tindaklanjutnya kepada BBTNBBS. Langkah ini jelas tampak membingungkan. Sebab pemkab sebagai pemangku wilayah Way Haru terkesan butuh ijin dari pihak swasta yang sedang mengeksploitasi wilayah dimaksud.

Pada 14 Februari 2022, Pemkab Pesbar kembali menyurati BBTNBBS dan pihak terkait untuk melakukan pembahasan PKS baru. Pada pertengahan Maret 2022 akhirnya rapat pembahasan PKS berhasil dilaksanakan di ruang OR Sekretariat Daerah Pesbar dengan kesimpulan; PKS akan diperbarui, dirjen KSDAE telah memberi restu pembangunan jalan dan jaringan listrik di kawasan TNBBS (dilampirkan surat tertanggal 5 November 2021), PKS yang baru segera disusun sesuai ketentuan perundangan.

Pasca persetujuan dalam rapat itu, Bupati Agus Istiqlal menerbitkan SK tentang tim penyusunan perjanjian kerjasama peningkatan jalan ruas Way Heni—Way Haru pada 4 April 2022.

Komposisi tim merupakan aparatur gabungan dari Pemkab Pesibar bersama BBTNBBS. Namun pada 14 April 2022, Kepala BBTNBBS Ismanto menyurati bupati dan menekankan bahwa untuk melanjutkan PKS, pihak pemohon (pemkab,red) diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Konon, diantara syarat tersebut adalah Pemkab Pesbar wajib mengeluarkan ribuan perambah pada tiga lokasi berbeda. Padahal, sebagaimana diketahui, perambah dimaksud sebagian besar merupakan pendatang musiman yang belum tentu memiliki legalitas sebagai warga Kabupaten Pesbar. BBTNBBS bahkan sudah berulangkali melakukan operasi penertiban pada wilayah tersebut melibatkan TNI-POLRI tapi tidak kunjung berhasil.

Empat hari setelah menerima surat tersebut, Bupati Agus Istiqlal kembali menyurati dirjen KSDAE KLHK meminta waktu audiensi dan pembahasan PKS. Dalam surat tertanggal 18 April 2022 itu bupati juga melaporkan bahwa pembangunan jalan patroli telah dilakukan pemkab namun dihentikan pihak BBTNBBS dengan diputusnya PKS. Adapun proses pembahasan PKS baru dengan BBTNBBS telah dilakukan sejak 2020 hingga 2022. Draft baru PKS juga sudah dibuat namun hingga kini belum disetujui dan belum ditandatangani pihak BBTNBBS. Namun surat ini tak kunjung berbalas.

Pada 17 Mei 2022 bupati kembali menyurati Plt Dirjen KSDAE KLHK meminta waktu audiensi dan pembahasan PKS. Info terakhir yang berhasil dihimpun tim liputan menyebutkan belum ada kejelasan terkait rencana pembangunan fasum-fasos ke Way Haru.

PERJUANGAN BERAT EKONOMI RAKYAT

Terbengkalainya rencana pembangunan jalan dan jaringan listrik ke Way Haru jelas merupakan pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat Way Haru. Jalan berat perjuangan warga menuju kesejahteraan bersama dipastikan makin berat jika KLHK tidak mampu memberi solusi terbaik.

Perjalanan pergi-pulang ke Way Haru memang unik sekaligus pilu. Sebab ruas jalan sepanjang 16 kilometer ini bisa ditempuh dalam 4 jam jika musim kemarau, namun waktu tempuh bisa membengkak sampai sehari semalam jika musim penghujan tiba. Penyebab molornya waktu tempuh adalah muara yang banjir (ada tujuh muara sepanjang ruas Way Heni—Way Haru) serta pasang-surut pantai. Jika muara banjir, pelintas harus menunggu sampai surut.

Sedangkan jika air laut pasang pada musim angin barat, praktis permukaan pantai tidak bisa dilalui kendaraan. Garis pantai memang jadi ruas jalan alternatif bagi warga untuk menghindari jalan tanah di sisi rimba yang rusak parah. Itu adalah jalan patroli milik BBTNBBS.

Sesuai peruntukkannya, jalan patroli adalah jalan tanah yang tidak ditingkatkan kualitasnya menjadi jalan onderlagh ataupun jalan beton apalagi aspal. Sebab kondisi jalan tanah yang buruk, sejak lama warga menggunakan gerobak sapi sebagai moda angkutan barang. Akibat sering diinjak kaki sapi, kondisi badan jalan tersebut saat ini penuh lubang dan sangat sulit dilintasi kendaraan bermotor.

Buruknya kondisi jalan ditambah faktor alam yang sangat sulit diprediksi akhirnya mencekik perekonomian warga Way Haru. Pada musim sulit, ongkos angkut di sini bisa tembus Rp4.000 per kilo. Bayangkan! Empat ribu rupiah per kilogram untuk jarak tempuh 16 kilometer! Tarif itu sama dengan ongkos angkut Lampung—Jakarta!

Untuk urusan penerangan, isi kantong warga Way Haru juga tak kalah tercekik. Sebagian besar warga di sini menggunakan mesin diesel sebagai sumber listrik mereka.

Selain tinggi biaya operasional hariannya (sebab menggunakan solar yang harus didatangkan dari luar Way Haru dengan ongkos angkut selangit), mesin diesel juga buth biaya perawatan berkala. “Modal awalnya juga besar, Mas. Makanya kami patungan dengan tetangga. Kalo beli sendiri-sendiri gak sanggup,” ujar Nengsih, warga Way Tias.

Pembangkit listrik jenis lainnya yang dipakai warga adalah turbin sederhana yang digerakkan tenaga air. Tapi modal pembangunannya juga mahal.

Menurut Nengsih, cerita tentang sulitnya kehidupan di Way Haru adalah kisah lama. Bisa jadi sudah berlangsung ratusan tahun. “Tapi ini kampung kami. Sejak nenek saya kami sudah tinggal di sini. Jadi kami tak mungkin pindah. Saya tetap percaya suatu hari nanti orang-orang yang diatas sana, yang punya kuasa, bakal kesian sama rakyat kecil seperti saya. Amin…..” ujar Nengsih seolah berdoa. (Andrean/ Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post