Tak Kunjung Terima SK, P3K Guru di Bandar Lampung Galau

BANDAR LAMPUNG - Guru di Kota Bandar Lampung yang dinyatakan lulus tes sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) merasa galau dan mempertanyakan karena hingga saat ini tak kunjung menerima SK.


Kepada Media Lampung Barometer salah seorang guru honor di salah satu SMP di Bandar Lampung berinisial SM yang dinyatakan lulus tes P3K guru menceritakan sejak dinyatakan lulus tes PPPK Guru Tahap II pada Desember 2021, dia rekan-rekannya yang lain tak kunjung menerima SK.

“Saya guru honor yang baru lulus P3K di Bandar Lampung. Kami terus menanti dan menunggu kapan SK kami dibagikan, sudah 6 bulan belum juga kami terima,” ungkap SM, Rabu (25/5/2022).

Kepada Lampung Barometer dia juga menyampaikan jika guru PPPK di Kabupaten lain sebagian besar sudah menerima SK, kalaupun belum setidaknya mereka sudah ditentukan tanggal pembagian SK-nya.

“Kami masih terus menunggu, karena kami tidak tahu bagaimana caranya agar SK kami segera dibagikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Mengingat di kabupaten/kota lain banyak yang sudah dibagikan,” katanya.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan sejak dinyatakan lulus sebagai PPPK guru dia dan beberapa rekanya sudah tidak lagi mengajar sebagai guru honorer.

“Saya dan juga beberapa rekan guru lain sudah tidak lagi mengajar sejak dinyatakan lulus P3K guru makanya SK ini sangat kami tunggu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan beberapa rekan guru sudah menanyakan langsung ke BKD Kota Bandar Lampung tapi belum ada jawaban.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung Herlywati saat dikonfirmasi terkait keterlambatan SK PPPK guru di Bandar Lampung, dia mengatakan SK dimaksud segera selesai dalam waktu dekat.

“Insha Allah dalam waktu dekat selesai, kemarin hanya tinggal satu yang masih belum selesai,” katanya.

Namun, saat ditanya kapan waktu pastinya SK tersebut selesai dan dibagikan, dia enggan menjawab.

Sebelumnya sebanyak 1.170 guru dinyatakan lulus tes PPPK guru untuk Tahap 1 dan Tahap 2.

Post a Comment

Previous Post Next Post