RS Hermina Bandar Lampung dan Keluarga Pasien Tempuh Jalur Mediasi

Bandar Lampung - Upaya Mediasi yang ditempuh kedua belah pihak yakni keluarga pasien M. Damsyik Ujang dan Pihak RS. Hermina beberapa waktu lalu, membuahkan hasil yang berujung mediasi secara kekeluargaan.



Senin petang (23/5/2022), bertempat di Kantor Kuasa Hukum Syech Hud Ismail, S.H, & Rekan di Sukadana Ham Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kedua pihak, Arie Swisky selaku anak keluarga pasien, dan Cecep Maman A selaku Wakil Direktur RS Hermina Bandar Lampung, sepakat untuk berdamai dan mengedepankan silaturahmi.

"Pada hari ini Alhamdulillah antara kedua belah pihak sudah bermusyawarah di Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H dan Rekan, untuk kemudian sepakat melebur diri menjadi satu kesatuan niat yakni saling memaafkan satu dan lainnya," demikian dikatakan Syech Hud Ismail, S.H, melalui rilisnya.

Sebagai Kuasa Hukum, upaya mediasi yang dilakukan adalah bagian dari penyelesaian konflik yang terjadi sebelumnya antara keluarga pasien dan pihak RS Hermina Bandar Lampung.

"Pada hakikatnya, saya sebagai Kuasa Hukum klien menilai bahwa yang melandasi upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian telah diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta adanya itikad baik dan hati nurani yang bersih, dan sama-sama telah menyadari, saling memahami serta ikhlas memaafkan dan kedepan bisa saling menasehati dalam hal-hal amalan kebaikan. Mudah-mudahan Allah ridho dengan langkah yang kami tempuh yakni saling memaafkan satu dan lainnya," terang Kuasa Hukum yang juga penghobby motor Vespa ini.

Sementara, pihak RS Hermina Bandar Lampung sangat mengapresiasi langkah tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi dan menghormati langkah ini, ternyata buah manis komunikasi dan itikad yang baik, berujung dalam satu momentum kebaikan, jalan Allah itu memang luar biasa, sehingga hari ini kami dapat memetik hikmah bahwa kedepan kami harus lebih optimal dalam pelayanan kepada masyarakat," pungkas Cecep Maman A. (tk)

Post a Comment

Previous Post Next Post